Oleh : Adilah Noor
(Aktivis Dakwah Islam)
Ibukota kita tercinta dilanda hujan deras sejak Selasa sore (31/1) hingga Rabu pagi (1/1) tepatnya akhir dan awal tahun 2020 . Akibatnya, hampir seluruh wilayah Ibukota lumpuh karena terendam banjir. Tercatat sudah ada 63 titik banjir yang menyebar di kawasan Jakarta. Serta dikabarkan korban meninggal akibat banjir di kawasan Jabodetabek sebanyak 30 orang, menurut data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (2/1) pukul 21.00 WIB. Innalillhi wainna ilaihi raaji'un. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan pula bahwa hujan yang turun di momen pergantian tahun ini adalah yang paling ekstrem selama kurun waktu 24 tahun terakhir.
Musibah banjir ini merupakan kado terpahit yang dirasakan pasca suka cita masyarakat merayakan pergantian malam tahun baru. Pada malam harinya beramai-ramai menonton konser sambil meluncurkan serangan petasan dan kembang api ke langit. Namun pagi harinya harus menyapa duka, sebab banjir datang tanpa mengetuk pintu-pintu rumah. Siapa yang salah atau apa yang salah hingga banjir datang menghampiri?
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya tidak ingin mencari-cari alasan apalagi menyalahkan siapapun termasuk pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang digenjot. “Kalau curah hujan tidak ada kaitannya dengan bangunan karena curah hujan datang dari atas toh, tapi pengendalian air yang sudah turun, disitu letak tantangannya,” pungkasnya. Benar sekali apa yang dikatakan Pak Anies, memang curah hujan datang dari langit. Air yang sudah turun itu yang mesti dikendalikan. Jika melihat bencana banjir yang selalu datang di setiap musim penghujan, artinya Pemerintah memang belum berhasil mengendalikan air hujan yang turun.
Bencana banjir rasanya selalu menjadi PR yang tak pernah terselesaikan setiap musim penghujan. Terutama di wilayah Ibukota. Meskipun menurut BNPB curah hujan tahun ini terekstrim sejak tahun 1996 silam sehingga menyebabkan banjir, namun pemerintah tidak cukup terfokuskan dengan cara penyelesaian saat banjir terjadi. Harus ada tindakan preventif atau pencegahan terhadap banjir.
Pasalnya, bencana banjir terjadi karena ulah tangan manusia itu sendiri. Lingkungan yang rusak, minim area resapan air sebab banyak bantaran sungai dijadikan area pemukiman. Sungai menjadi tempat pembuangan sampah dampak dari biaya angkut sampah yang makin hari makin naik. Berkurangnya lahan pepohonan hutan, karena para investor yang ingin membuka lahan usaha juga adanya tebang liar, maka banjirpun tak bisa dielakkan. Mirisnya lagi pemerintah berencana menghapus peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dengan alasan, agar mempermudah para Investor dalam membangun usaha. Dengan adanya Amdal saja para pengusaha investor sudah serampangan dalam mendirikan bangunan. Maka akan lebih parah jika IMB dan Amdal dihapuskan. Bagaimana mungkin Pemerintah ini memanjakan para investor sedangkan sekaligus mengorbankan rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Memang inilah buah sistem dari pemuja para kapital. Sehingga segalanya berdasarkan suka hati para kapital. Tak perduli apa dampaknya, yang penting menguntungkan bagi mereka.
Maka sangat perlu adanya sistem yang memberikan solusi atas setiap problematika masyarakat. Solusi yang diberikan selalu mendatangkan maslahat kebaikan bagi semua bukan hanya untuk segelintir orang. Dan Sistem yang senantiasa melakukan tindak preventif dan represif atas segala persoalan. Sistem yang sempurna, Sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta yaitu Sistem Islam Rahmatan Li 'Alamin.
Lalu bagaimanakah cara Islam menyelesaikan persoalan banjir ini? Dilansir pada halaman MuslimahNews. Com yang berjudul Kebijakan Khilafah Mengatasi Banjir dikatakan bahwa untuk mengatasi banjir Kekhilafan dalam Islam memiliki kebijakan yang canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencangkup aspek sebelum, saat dan sesudah banjir. Pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dan lain sebagainya, maka Khilafah akan menempuh upaya-upaya sebagai berikut:
Pertama, Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya. Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi dan mengatur aliran sungai. Misalnya, bendungan Shadravan dan Kanal Darian di Provinsi Khuzestan-Iran, bendungan Qusaybah di Madinah Munawwarah, bendungan yang terletak di sungai Tigris Baghdad Irak, serta bendungan-bendungan lain yang tersebar di wilayah Afganistan, Yaman, Spanyol, Tunisia dsb.
Di daerah sekitar 100 km dari kota Qayrawan, Tunisia, dibangun dua waduk yang menampung air dari wadi Mari al-Lil. Waduk kecil difungsikan sebagai tangki penunjang serta tempat pengendapan lumpur. Sedangkan waduk besar memiliki 48 sisi dengan beton penyangga bulat di setiap sudutnya berdiameter dalam 130 meter, kedalaman 8 meter.
Kedua, Khilafah akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain), dan selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Atau jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan.
Ketiga, Secara berkala, Khilafah mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau Khilafah juga membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.
Keempat, Khilafah membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut: Pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Khilafah akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika seseorang hendak membangun sebuah bangunan, baik rumah, toko, dan lain sebagainya, maka ia harus memperhatikan syarat-syarat ttersebut Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi dan menggratiskan surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.
Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu. Khilafah juga mendorong kaum Muslim untuk menghidupkan tanah-tanah mati (ihyaa’ al-mawaat) atau kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kukuh.
Terakhir, dalam menangani korban bencana Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak mmemadai Selain itu, Khalifah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah Swt. Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment