Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upaya LGBT Merusak Moral Via Pemerintahan

Saturday, December 21, 2019 | Saturday, December 21, 2019 WIB
Oleh : Nurul Putri K
Ummu Warabatulbayt dan Pegiat Dakwah

Fenomena kaum nabi Luth as. semakin menunjukan identitasnya, kini mereka mulai memasuki wilayah pemerintahan melalui penerimaan CPNS yang akan berlangsung.

Entah karena apa para pelaku LGBT mulai berani menampakkan diri dan berbaur dengan masyarakat, bahkan mulai diekspos, sehingga ramai diperbincangkan dimedia sosial.

Baru-baru ini diboomingkan dengan isu persyaratan bagi para calon CPNS. Kejaksaan Agung salah satunya turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa. Menurut laman Tribunnews.com, "Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS 2019". Larangan ini berdasarkan surat pengumuman nomor: PENG-01/C/cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

Diumumkan sebelumnya, Kejagung akan menutup pendaftaran CPNS 2019 pada 25 November 2019 pukul 23.59 WIB. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan pihaknya melarang (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung lantaran ingin mempunyai pegawai yang normal. Beliau mengatakan "Kita ingin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri seperti dikutip tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun dipersoalkan. Dianggap tidak ramah terhadap kaum disabilitas dengan  memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental. Namun hal ini menjadi pro dan kontra, Karena ada beberapa anggota DPR menolak persyaratan yang dibuat oleh Kejagung. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif menurutnya, "Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019). Dengan aturan ini Kejagung memiliki landasan yuridis untuk melarang CPNS dari kalangan LGBT. Namun sikap tegas ini ditentang oleh beragam partai bahkan pimpinan partai Islam. Konglomerasi media liberal juga turut mengecam keputusan ini dan menganggap regulasi yang ada diskriminatif, tidak bertransformasi dengan perubahan tipologi masyarakat. Melihat kondisi Indonesia yang sedemikian buruk, rakyat Indonesia seakan tak punya daya. Inilah kerusakan yang terjadi dalam sistem kapitalis. Moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM. Hal ini seharusnya menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS. Sudah seharusnya LGBT dilarang,  tidak boleh mendapat  hak hidup apalagi menjadi pegawai publik. Keberadaan mereka tak ubah seperti penyakit menjijikkan, menular dan mematikan. Tidak boleh   bercampur dengan orang normal apalagi diapresiasi keinginannya untuk diterima dan eksis di tengah masyarakat.

Perilaku menyimpang adalah sebagai salah satu permasalahan yang tidak begitu tampak tapi besar akibatnya bagi moral masyarakat Indonesia yang semakin buruk akibat sekularisme hingga  jauh dari syariat. Tetapi pemerintah tidak menyadari itu sebagai sesuatu yang sangat berpengaruh bagi perkembangan moral bangsa Indonesia kedepannya. Saat ini masalah moral umat terkesan dikesampingkan oleh pemerintah. Dianggap bukan ancaman apalagi berbahaya.

Pemerintah seharusnya berperan menjaga moral dan aqidah umat dari perilaku menyimpang dan melanggar syariah. Di dalam Al-Quran telah jelas disebutkan bagaimana Allah mengecam terhadap kaum Nabi Luth as hingga Allah menurunkan azabnya kepada mereka.

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS.Al-A’raf 80-81).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku sesama jenis harus dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku harus dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya, pelaku sesama jenis harus dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Bahkan Nabi Muhammad Saw melaknatnya hingga tiga kali, “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Inilah bukti berbedanya aturan kapitalis sekular saat ini dengan aturan Islam. Aturan dalam sistem Islam sangat menjaga tatanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan buruk kaum homoseksual dan lesbian.  Jadi, bagaimana mungkin kaum lgbt diterima jadi pegawai jika sanksi seharusnya atas keberadaan mereka adalah hukuman mati. Bukan karena hukum Islam barbar ataupun biadab tapi begitulah syariat Allah, aturanNya betul-betul memberikan penjagaan secara sempurna  bagi hambaNya dalam semua sisi kehidupan.

Hanya dengan hukum Islam lah tertutupnya celah penyimpangan dan pelanggaran perilaku masyarakat akan terealisasi. Sistem Islam menjadikan para pegawai negara dari orang pilihan. Taat syariat dan berperilaku shalih. Tidak seperti saat ini. Oleh karena itu solusi atas pencalonan ASN dari kaum lgbt untuk menjadi pegawai negara tidak akan terjadi  dalam institusi Islam (khilafah) yang menerapkan hukum Allah dan RasulNya, dan semua itu akan segera terwujud saat khilafah tegak di tengah umat.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update