Tiga Pelaku Mesum Dieksekusi Hukuman Dicambuk.



Aceh Timur-nusantaranews,tiga pelaku mesum jalani hukuman cambuk,satu diantaranya perempuan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan didepan masjid agung Darussalihin hari ini Kamis 5 Desember 2019.
ketiganya terbukti melanggar hukum Syariat dan dinyatakan bersalah melakukan Jarimah ikhtilat atau perbuatan mesum dapat dihukum dengan Hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dalam eksekusi cambuk Juga disaksikan oleh warga masyarakat serta penjagaan diperketat oleh personel polisi dan personil satpol PP/WH Aceh Timur.

diantara pelaku yang berinisial (Isk) 22 tahun warga dusun pendidikan Gampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur saat terpidana menjalani cambuk yang ke 50 dari 100 kali yang harus dijalani jatuh pingsan, melihat kondisi terpidana yang sudah sempoyongan dan lunglai petugas yang terdiri dari satpol PP WH dan kepolisian langsung menggotong pelaku ke mobil Ambulans yang sebelumnya sudah disiagakan di samping panggung Eksekusi.

setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim medis dan dinyatakan sehat, terpidana mesum digotong kembali ke atas panggung Eksekusi untuk dilanjutkan 50 kali cambukan lagi, namun pada hitungan ke 60,sang algojo kembali menghentikan ayunan rotan cambuknya kearah terpidana walaupun pada akhirnya tuntas 100 kali cambukan.

selain (isk)pihak Kajari Aceh Timur atas putusan pengadilan mahkamah Syariah idi juga menghukum dua terpidana lagi yakni (isn) 23 tahun beralamat didusun cot kala dan seorang lagi wanita yang berinisial (WT) 20 tahun beralamat digampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat.

khusus  terpidana (ISN) hukuman cambuk 100 kali ditambah Uqubat ta'zir lima kali hingga ISN harus menerima pukulan cambuk rotan sebanyak105 kali cambuk.

sedang yang wanita tetap menerima 100 kali cambuk oleh algojo wanita sang eksekusi yang sudah disiapkan, ketiga terpidana yang dihukum cambuk terbukti secara sah telah melakukan perbuatan zina dan sebelumnya mereka juga sudah dibina dipesantren dan LP idi demikian ungkap Muliana.SH kasi Pidum Kajari Aceh Timur kepada sejumlah media yang mengikuti peliputan pada Pelaksanaan hukuman cambuk kali ini .(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post