Satpas Singosari Akan Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

Kabupaten Malang - Tahun depan, Kepolisian akan memberlakukan penambahan tes psikologi bagi para pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, termasuk Satpas Singosari Kabupaten Malang.
Penambahan tes ini, bertujuan untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan dan pengendalian diri para pemohon SIM saat berlalu lintas.
Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang, Selasa (17/12/19) siang.
Ia menjelaskan, selain untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri para pengendara saat berlalu lintas, penambahan tes ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Undang-Undang dan peraturan Kapolri tentang SIM.
Undang-undang dimaksud, yakni Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 81 ayat (4) yang berbunyi, bahwa syarat kesehatan meliputi:
a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.
b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. 
Sementara, pada Pasal 34 Perkap Nomor 9 tahun 2012 persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf C, meliputi kesehatan Jasmani dan kesehatan rohani.
Pada tes ini nanti, kata William, pemohon diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh ribu rupiah). 
Namun untuk hari ini hingga 23 Desember mendatang, pemohon SIM bisa mengikuti tes tanpa dipungut biaya alias gratis, jelasnya.
"Untuk hari ini sampai 23 Desember mendatang masih gratis, karena kami masih sosialiasi terlebih dahulu terkait pemberlakuan aturan tersebut, nanti kalau masa sosialisasi itu selesai, biaya sebesar 50 ribu untuk tes psikologi baru diberlakukan," ujar William.
Dengan demikian, kami informasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malang, khususnya bagi para pemohon SIM, agar mengetahui akan adanya pemberlakuan undang-undang ini. 
Sehingga, masyarakat (pemohon SIM) bisa mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, pungkasnya. (al/kyt)

Post a Comment

Previous Post Next Post