Kekerasan Seksual Meningkat, Pelaku Bisa Orang Terdekat

Oleh : Tawati 
(Muslimah Revowriter Majalengka)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon Siti Nuryani menyebutkan sepanjang 2019 tercatat 52 kasus kekerasan seksual yang ditangani. Yani menyebutkan kekerasan seksual merupakan kasus yang paling dominan dibandingkan kasus lain yang ditangani KPAI.

Yani menjelaskan kasus kekerasan seksual dipicu oleh prilaku pelaku, seperti menonton video porno, medsos dan lainnya. "Rata-rata pelaku orang terdekat," ucapnya. (detiknews, 20/12/2019)

Merebaknya kekerasan seksual tidak terlepas juga dari faktor lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi menjadi pemicu terjadinya kejahatan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual.

Ada sebuah mindset umum di tengah-tengah masyarakat tentang kebebasan yang membuat masyarakat tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai kebebasan yang disebarkan oleh ideologi yang berasal dari barat, yakni ideologi Kapitalisme. Oleh karena itu, masalah kekerasan seksual yang semakin hari semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.

Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Hal ini pun diperhatikan di dalam Islam. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas. Syariat Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)

Syariat Islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan.” (TQS. Al Israa: 32).

Syariat Islam juga mengatur interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Syariah Islam juga menetapkan keharusan permintaan izin bagi siapa saja yang ingin mendatangi rumah orang lain. Salah satunya adalah agar perempuan dan anak perempuan mempunyai waktu untuk menutup aurat mereka dari laki-laki asing yang akan masuk. Begitupula dengan pengaturan kamar tidur. Islam menetapkan agar kamar anak laki-laki dan anak perempuan, juga kamar orang tua tidak bercampur. Ini dimaksudkan agar aurat mereka terjaga.

Hukum Islam demikian istimewa. Ia mencegah terjadinya pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak dan juga menyelesaikannya. Hukum Islam menekankan pada aspek preventif, dan tidak mengedepankan solusi kuratif. Celah terjadinya cacat perilaku pada manusia ditutupi dengan kesadaran terikat pada hukum syariah serta penegakkan sanksi bagi si pelaku.

Hal ini tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al Anbiyaa: 107)
Wallahua’lam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post