Oleh : Ade Rita
Kasus seorang Ibu di Kebon Jeruk yang tega menggelonggong anaknya sendiri (2 tahun 7 bulan) membuat miris siapa saja yang mendengar. Betapa tidak, Ibu yang harusnya melindungi dan memberikan kasih sayang justru menyakiti bahkan sampai menewaskan anaknya.
Menurut keterangan masyarakat, ada beberapa faktor yang menyebabkan Sang Ibu tega melakukan tindakan biadab tersebut. Sebagai istri, ia mendapat ancaman cerai dari suami. Ditambah lagi tekanan dari mertua yang selalu mengomentari tumbuh kembang anak nya dan menganggapnya tidak mampu mengurus buah hatinya dengan baik. Masalah keluarga yang bertubi-tubi yang dirasakan menyebabkan ibu tersebut mengalami depresi berat.
Membunuh bukan suatu tindakan yang bisa dibenarkan, apalagi membunuh anaknya sendiri. Sekejam-kejamnya harimau, tidak akan menyakiti anaknya sendiri. Perbuatan membunuh yang dilakukan secara sadar jelas perbuatan kriminal yang menunjukkan tipisnya tingkat keimanan seseorang. Sehingga dalam kasus ini, kita tidak bisa menganggap remeh nilai ketakwaan individu yang bisa diperoleh dengan mengkaji Islam kaffah. Jika masyarakat terbuka dan banyak kesempatan mengkajin Islam intensif, permasalahan seberat apapun bisa dilewati dengan baik dan depresi pun lewat.
Membunuh seolah menjadi satu-satunya solusi. Hal itu tidak akan terjadi jika ada peran masyarakat yang peka dengan kondisi lingkungan nya. Adanya dialog yang obyektif, dari hati ke hati agar seorang Ibu terbuka pikirannya dan merasa mendapatkan perhatian. Itu bisa dilakukan jika lingkungan masyarakat pun punya basis ketakwaan yang baik, sehingga bisa saling membantu meringankan masalah, setidaknya untuk konseling.
Dan yang paling penting untuk dipahami adalah membangun rumah tangga yang harmonis itu membutuhkan ilmu. Dasar berumah tangga adalah ketakwaan kepada Allah SWT dan meniatkan untuk beribadah. Dengan begitu, ketika ada masalah, akan yakin bahwa setiap permasalahan itu pasti ada solusi, misalnya membangun komunikasi yang baik antar pasangan & keluarga, sikap saling menghargai. Selain itu dibutuhkan peran serta masyarakat sekitar, tetangga yang peduli akan tetangganya. Juga tidak lupa peran negara sebagai aktor preventif dalam mencegah kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Karena sebagian besar pertikaian keluarga dilatarbelakangi motif ekonomi, kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Itu semua adalah jangkauan negara selain aspek kuratif, yaitu menegakkan hukum bagi pelaku kejahatan.

No comments:
Post a Comment