N3,Sarolangun - Terkait permasalahan lahan antara masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Batin Limo (Himpabal) dengan PT Agrindo (PT APTP) yang sampai saat ini belum menemukan titik temu.
Yang mana diketahui jika LSM GPLH Sarolangun sudah melaporkan terkait dugaan pelanggaran lahan perkebunan PT APTP ke KPHP Ilir Unit VIII Sarolangun dan sudah ditanggapi oleh KPHP dengan turun langsung ke lokasi perkebunan PT APTP.
" Jika masalah ini sudah kita laporkan ke KPHP Ilir Unit VIII Sarolangun pada tanggal 3 Maret 2019 jauh sebelum Himpabal melakukan mediasi bersama pihak PT APTP, dan Pemkab Sarolangun," sebut Ketua LSM GPLH, Dani.
Dari pengecekan yang dilakukan oleh KPHP Ilir Unit VIII Sarolangun pada tanggal 27 Maret 2019 di lapangan,pihak KPHP memberi peringatan kepada pihak PT agar tidak melakukan perkebunan didalam kawasan hutan.
" Hasil pengecekan KPHP sudah diberitahukan kepada kami, yang mana menurut tim KPHP jika sudah dilaporkan ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Selanjutnya permasalahan ini dilimpahkan ke Provinsi jambi," beber Dani.
Seminggu yang lalu LSM GPLH pun sudah ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan tersebut. Yang mana Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan akan segera menindaklanjuti permasalah ini.
Sebagai Ketua LSM GPLH Kabupaten Sarolangun,Dani juga menambahkan jika laporan LSM GPLH fokus pada pelanggaran bukan serta merta mengenai CSR dan plasma. (SRF)

No comments:
Post a Comment