Oleh: Sofia Ariyani S.S
Pegiat Opini dan Penulis
Orang miskin dilarang sakit, begitulah jargon yang mencuat kala biaya kesehatan tidak lagi bersahabat di kantong rakyat jelata. Kesehatan seolah menjadi barang mewah, menjadi komoditi yang hanya mampu dibayarkan oleh mereka yang berduit. Padahal kesehatan adalah hak bagi seluruh rakyat.
Saat ini pemerintah telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) sebesar 42 ribu,naik dua kali lipat. Jumlah yang cukup besar bagi rakyat kecil. Jangankan untuk membayar iuran jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun sulit. Harga sembako yang terus meroket, tarif dasar listrik yang melangit, ditambah iuran jaminan kesehatan yang mencekik, adalah beban rakyat yang tak kunjung habisnya.
Dilansir oleh Kompas.com, Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Oleh karena itu, diperlukan stimulus agar lembaga tersebut dapat tetap berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan. (Kompas.com, 03/11/2019)
Kenaikan premi BPJS memicu persoalan baru. Belum tuntas teratasi segala permasalahan kesehatan, warga justru dibebani masalah dua kali lipat. Mulai dari mekanisme pengajuan BPJS yang rumit, pelayanan yang minim, penanganan jenis penyakit yang tidak semua dicover, hingga denda yang dilimpahkan kepada masyarakat yang tidak membayar premi BPJS. Dan kini penambahan besaran biaya premi akan menimbulkan massifnya masyarakat menurunkan kelas mereka karena tidak mampu membayar premi yang dibebankan, serta memungkinkan adanya tunggakan yang lebih besar, khususnya golongan mandiri yang saat ini tunggakannya mencapai telah 46 persen.
Pemerintah berdalih kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dulu bernama JAMSOSTEK ini demi memperbaiki keuangan mereka yang selama ini defisit.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kenaikan iuran ini diyakini akan memperbaiki postur keuangan mereka.
Pada tahun 2019 ini, diprediksi BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun jika iurannya tak naik.
“Jangan ragu iuran (BPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hari oleh para ahli,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (Kompas.com, 02/11/2019).
Padahal fakta di lapangan, iuran ini bersifat wajib, sakit tidak sakit wajib membayar premi pada tiap bulannya, dan masyarakat yang tidak membayar ataupun terlambat membayar pada masa tenggat dikenai denda. Maka semestinya dana yang sudah dibayarkan oleh masyarakat mampu menutupi tagihan-tagihan rumah sakit. Namun pada faktanya dana itu menguap, hilang. Dan sudah menjadi rahasia umum banyak kasus penyalahgunaan dana BPJS yang menyeret praktisi kesehatan hingga kepala daerah ke meja hijau.
Sejatinya kesehatan adalah hak bagi seluruh warga negara dan negara wajib memfasilitisasi dengan kebijakan yang memudahkan masyarakat bukan membebani, jika negara merujuk pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) dalam UUD 1945 yang menyebutkan:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pemerintah menerbitkan kebijakan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat akan tetapi kebijakan itu hanya hitam di atas putih, karena tidak sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat. Rakyat tidak dipelihara, tidak dijamin oleh negara melainkan rakyat menanggung biaya sendiri, negara tidak bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan baik kesehatan maupun umum yang layak melainkan diserahkan kepada pihak swasta. Inilah penyebab biaya kesehatan tinggi dan hanya dapat dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
Dan persoalan ini timbul akibat sistem kapitalisme, sistem kehidupan yang menjadikan materi dan keuntungan sebagai tujuannya, tidak memperhatikan sisi kemanusiaan. Karena kapitalisme dibangun berlandaskan ide demokrasi dan sekulerisme, menjunjung kebebasan kepemilikan adalah ciri khas dari sistem ini dan enggan untuk diatur oleh agama. Pada sistem ini penguasa cenderung berkuasa dengan landasan hawa nafsu.
Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Sandang, pangan, dan papan termasuk di dalamnya pendidikan serta kesehatan akan dipenuhi oleh negara dengan meminimalkan biaya atau bahkan gratis.
Hal ini pernah terjadi pada Khalifah al-Mansyur pada tahun 1248 M di Kairo yang memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal terbukti dengan rumah sakit yang dibangun dengan kapasitas 8.000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4.000 pasien. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama tujuh abad. Sekarang, rumah sakit ini digunakan untuk opthalmology dan diberi nama Rumah Sakit Qalawun.
Inilah pelayanan kesehatan terbaik yang pernah diterapkan sistem Islam pada Daulah Khilafah Islamiyah kala itu. Memberikan pelayanan terbaik bukan membebani masyarakat. Karena dengan sistem Islam akan melahirkan pemimpin negara yang akan bertanggung jawab dan mengemban amanah atas dasar ketakwaan dan ketundukan kepada Allah Swt semata, bukan materi.
Wallahu 'alam bishshawab.

No comments:
Post a Comment