Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangkai Babi Tak Toleransi

Monday, November 18, 2019 | Monday, November 18, 2019 WIB Last Updated 2019-11-17T23:00:39Z
Oleh : Anna Ummu Maryam
(Penggiat Literasi Aceh)

Salah satu pelaku pembuang bangkai babi  terciduk aparat polisi. Ia bernama Sinar Hati Bulolo (59) warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.

"Benar pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Sunggal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.

Saat diinterogasi, tambah Eko, pelaku mengaku jika dirinya disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Sunggal Deli Serdang.

"Namun pelaku mengatakan, jika dirinya tidak mengenal orang yang menyuruhnya. Untuk jasanya, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu," katanya.
( Cnnindonesia.com, 17/11/2019).

Pembersihan dilakukan di Danau Siombak, Medan yang dicemari bangkai-bangkai babi. Tak kurang sudah 106 bangkai ditemukan dan sudah diangkut ke darat.

"Saat ini jumlah bangkai yang ditemukan sudah mencapai 106. Ini akan dikuburkan secara massal," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut M Azhar Harahap di Danau Siombak, Medan, Senin (Detik.com, 11/11/2019).

Perusahaan Ala Kapitalis

Masyarakat dibuat resah dalam beberapa hari ini karena puluhan bangkai babi mengapung disungai dan mencemari air sungai.

Dan diberitakan sebelumnya, angka kasus kematian babi akibat virus hog cholera atau kolera babi di Sumatera Utara hingga Senin (11/11) tercatat sebanyak 5.800 ekor.

Maka wajar kekhawatiran melanda masyarakat karena tercemarnya air dan juga akan membawa benih penyakit lainnya. 

Maka sudah sewajarnya aparatur dan aparat negara mengambil langkah cepat dalam menanggulangi kasus ini dan menghukum pemilik dan pembuang babi ke sungai.

Ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Maka jelas secara peraturan negara pun diatur, namun mengapa hukuman ini seolah tidak berpengaruh apapun dan tidak membuat jera pelaku. Padahal pelaku yang sebenarnya itu adalah yang menyuruh pembuangan bangkai babi.

Hal ini tidak lain karena negara menerapkan sistem kapitalis demokrasi. Dimana dalam sistem ini prinsip aktivitas manusia adalah kebebasan dan mamfaat.

Sistem demokrasi ini juga memberi kebebasan bagi perusahaan untuk mengelola sendiri tanpa kontrol negara. Sehingga mereka dapat bebas melakukan apapun.

Peraturan dalam sistem demokrasi tak banyak berpengaruh karena didominasi kepentingan dan mamfaat. Sehingga ada kemungkinan peraturan inipun akan berubah sesuai pesanan yang kekuasaan.

Sistem ini pula yang membuat negara tak mampu melakukan hukuman yang berefek jera bagi pelaku terutama pihak perusahaan karena berdirinya negara ini ditopang oleh perusahaan atau korporasi.

Maka, bagaimana mungkin menangkap pelaku sedang perusahaan sebagian besar menjadi penyumbang anggaran pemerintah.

Dan juga standar dalam sistem ini ganda dan tidak jelas maka wajar pula peraturan yang ada tak memiliki kekuatan apapun untuk menyentuh perusahaan besar, kecuali amat kecil.

Padahal disana kita mengetahui ada muslim yang diharamkan benda haram untuk dikonsumsi dan terkontaminasi. Namun hal ini seolah sengaja diabaikan. Maka siapa yang tidak toleransi?.

Air Terjaga Dalam Islam

Islam hadir sebagai agama yang benar yang menjelaskan secara detail bagaimana interaksi manusia dengan alam dan manusia dengan manusia.

Dalam Islam air adalah kebutuhan dasar manusia. Maka air tidak dibenarkan dikelola secara mandiri kecuali dalam batasan yang kecil. Namun air adalah kepemilikan umum yang pengelolaannya diatur oleh negara untuk umum.

" Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api "(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Maka air dalam Islam tidak boleh diserahkan pengelolaannya pada swasta. Namun harus dikelola oleh negara dan bebas diambil oleh rakyat tanpa kecuali. Dan dipakai secara gratis tanpa pungutan sepeserpun.

Maka pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara di mana muslim maupun non muslim sama saja dalam hal ini.  Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.

Barangsiapa yang merusak air dan menahan rakyat untuk mengambilnya akan dikenakan sanksi yang berat sesuai kejahatan yang dilakukan.

Maka Islam telah terbukti mampu menjamin kebutuhan air bagi siapapun guna  kesejahteraan rakyat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update