Oleh : Sri Yana
Indonesia tergabung dalam Negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nation Nations) yang dikenal dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan didampingi Ibu Negara Iriana menuju Bangkok, Thailand, dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Hari sabtu, 2 November 2019.
KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN yang ke-35 ini di gelar pada 2 hingga 4 November 2019 dengan tema memperluas Kerjasama untuk keseinambungan (Advancing Partnership for Sustainability). ASEAN Summit 2019 akan difokuskan membahas kemitraan Negara anggota ASEAN dan Negara lainnya bagi keberlanjutan kemajuan di kawasan KTT. (suaratani.com,2/11/2019)
Benarkah KTT ASEAN akan memajukan anggotanya? Perlunya Indonesia dan anggota-anggota KTT lainnya berhati-hati, karena awal dari hakikat penjajahan negara besar adalah melalui forum bilateral maupun internasional.
Adapun pertemuan bilateral yang dilakukan, tak hanya akan membahas soal KTT ASEAN semata tetapi juga beberapa hal lainnya.
"Sore nanti Presiden Jokowi direncanakan mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden FIFA Gianni Infantino dan sekjen PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Besok juga presiden akan mengadakan pertemuan bilateral di sela-sela pelaksanaan KTT, kata Heru.(nasional.kompas.com, 3/11/2019)
Selain itu, KTT ASEAN ke-35 tahun 2019 dengan jelas mengungkapkan bahwa targetnya adalah memastikan kerjasama dan proyek infrastruktur dalam konteks dan Indo-Pasifik.
ASEAN Indo-Pasifik memiliki arti strategis. Pertama, ASEAN untuk pertama kalinya menyepakati garis kebijakan tentang Indo-Pasifik. Dokumen ini disepakati setelah melewati proses negosiasi yang cukup panjang. Lamanya proses negosiasi mengindikasikan adanya perbedaan kebijakan dan kepentingan di antara negara-negara ASEAN.
Selain itu, sebagai sebuah konsep geostrategis baru definisi Indo-Pasifik juga terus berkembang, khususnya terkait dengan pemaknaan oleh negara-negara besar di luar ASEAN. Perkembangan ini pada gilirannya juga berpengaruh terhadap pandangan negara-negara di kawasan terhadap konsep Indo-Pasifik.
Kedua, dokumen ini menjadi panduan yang komprehensif bagi negara-negara ASEAN–baik secara kolektif maupun individual–dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan Indo-Pasifik. Melalui dokumen ini negara-negara ASEAN juga menguatkan komitmen terhadap ASEAN centrality dalam konteks geostrategis Indo-Pasifik.
Sentralitas ASEAN tidak semata-mata didasarkan pada posisi geografis kawasan Asia Tenggara yang berada tepat di tengah Indo-Pasifik. Lebih dari itu, ASEAN harus diakui merupakan organisasi regional paling solid di kawasan. Mekanisme kerja sama dalam organisasi sudah terbentuk dan berjalan dengan baik, beberapa diantaranya melibatkan negara-negara di luar kawasan. Artinya, ASEAN memiliki dasar yang kuat untuk menjadikan mekanisme yang sudah ada sebagai platform kerja sama Indo-Pasifik.(nasional.sindonews.com, 29/6/2019)
Ini menegaskan bahwa KTT ASEAN dengan konsep Indo-Pasifik pasti hanya menghasilkan program-program agar penjajahan ekonomi dan politik semakin menguat dan kepentingan negara penjajahnya khususnya AS (konsep Indo-Pasifik) bisa merampas kedaulatan dan menghisap kekayaan di negeri ini. Hal ini disebabkan karena penerapan sistem kapitalisme demokrasi, dimana para penguasa yang memegang kekuasaan sebagai pemilik modal dapat melakukan apa saja.
Berbeda dalam Islam, hubungan dan perjanjian internasional dijalin untuk menegakkan hukum dan ketertiban di dunia. Hal ini penting agar semua orang dari berbagai budaya dan keyakinan dapat hidup damai tanpa takut terjadi penindasan apalagi penjajahan.
Mengutip Ensiklopedi Muhammad; Muhammad Sebagai Negarawan, prinsip paling fundamental dalam sebuah jalinan antarnegara ialah menghormati kesepakatan dan fakta pernjanjian. Perjanjian yang telah disepakati tidak boleh dilanggar oleh kubu Muslim. Sebaliknya, bila pihak kedua melanggarnya maka kaum Muslim berhak keluar dari kesepakatan perjanjian tersebut.
Jika ditelusuri praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW, ketika membangun hubungan diplomatik luar negeri, terdapat tiga kategori negara. Kebijakan luar negeri yang diterapkan Nabi SAW, disesuaikan dengan karakter dan identitas setiap negara.
Kategori yang pertama ialah negara Muslim. Prinsip hubungan kerja sama antarnegara Muslim didasari fakta bahwa sesama Muslim bersaudara. Perbedaan suku, ras, dan bahasa, tak menjadi penghalang. Dalam suatu hadis ditegaskan bahwa semua Muslim adalah satu. Seorang Muslim berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Penegasan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW, “Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, duhai Ummu Hani.” Sikap ini juga dipertegas oleh Umar bin Khatab. Ia pernah menerima jaminan kemanan yang diajukan oleh budak untuk penduduk Irak.
Atas dasar inilah maka saling menjalin kerja sama antarnegara Muslim adalah konsekuensi dari keimanan mereka. Dan, perdamaian sesama negara Muslim bisa dinyatakan rusak apabila salah satu atau bahkan kedua negara sekaligus, berpindah agama. Bila, suatu ketika terjadi penyerangan oleh pihak murtad maka negara Muslim berkewajiban membantu negeri yang diserang. Termasuk berkeharusan membantu menciptakan perdamaian di antara pihak yang bertikai.
Kategori kedua, hubungan kerja sama dengan negara non-Muslim dengan perjanjian (mu’ahid). Arah kebijakan kerja sama ditentukan oleh butir-butir perjanjian antarkedua belah pihak. Perjanjian dijalankan berdasarkan pemenuhan hak dan kewajiban. Semua hak dan kewajiban non-Muslim yang telah dijabarkan dalam perjanjian akan dihormati dan dijaga sepenuhnya. Soal, perlindungan misalnya.
Bila telah berikrar memberikan perlindungan dari ancaman pihak luar maka negeri Muslim wajib memenuhinya. Bila, kemampuan itu tak lagi dimiliki maka upeti jizyah yang telah dibayar harus dikembalikan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Khalid bin Walid. Saat ia tak lagi bisa memberikan perlindungan kepada kaum Nasrani Homs dari seragan Kaisar Heraclius dari Byzantium, panglima Islam terkemuka itu pun mengembalikan jizyah yang pernah mereka bayar.
Kategori ketiga, bekerja sama dengan negeri non-Muslim tanpa perjanjian. Pada dasarnya, kerja sama kategori ini dibangun atas dasar pentingnya berlaku adil dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia. Sebagai institusi kolektif, negara Islam wajib bertindak adil, baik pada tingkat individual maupun kolektif. Termasuk bersikap adil pada urusan warga negaranya maupun ketika menjalin hubungan dengan negara lain.(republika.co.id,9/3/2019)
Wa'allahu a'lam bish shawab
No comments:
Post a Comment