Sisa PR Tuk Pemerintahan Jilid II

Oleh : Hamsina Halisi Alfatih

Tanggal 20 Oktober 2019, Jokowi-Ma'ruf resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden hingga tahun 2024 mendatang.

Ada sejumlah visi dan misi yang telah dicanangkan keduanya selama kampanye pilpres 2019. Diantara program-program yang akan segera dijalankan yaitu infrastruktur yang merupakan kebanggaan Jokowi selama kepemimpinannya diperiode pertama. (cnnindonesia.com, 19/10/19)

Namun dibalik program-program terbaru yang akan segera dijalankan, tentu ada beberapa hal yang patut diingatkan, sebab selama periode pertama kepemimpinan Jokowi masih meninggalkan beberapa PR. Pertama penanganan radikalisme, kedua masalah kebakaran karhutla, ketiga kerusuhan di Papua, keempat permasalahan ekonomi di negri ini.

Disisi lain, penanganan defisit BPJS pun tak luput dari sorotan masyarakat. Pasalnya kerugian BPJS saat ini berdampak kepada  rumah sakit yang menunggak pembiayaan obat-obatan dan peralatan kesehatan penunjang seperti obat-obatan dengan bahan habis pakai yang apabila tidak ada akan menghambat kerja dokter dalam menangani pasien. Dalam kondisi itu, pasien akan mengalami keterlambatan penanganan yang berdampak pada kondisi kesehatannya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih memaparkan defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak pada seluruh pihak yang terkait mulai dari rumah sakit hingga pasien. ( bisnis.com, 31/03/19)

Polemik yang masih menyisakan “Pekerjaan Rumah” selama kepemimpinan Jokowi diperiode pertama tentu menjadi tanya besar bagaimana nasib bangsa ini 5 tahun kedepannya dalam menjalankan roda pemerintahan di periode keduanya. Sementara permasalahan selama periode pertama sampai saat ini belum tuntas untuk di clear-kan. Terlebih lagi dalam susunan kabinet yang dipilihnya masih diragukan kinerjanya dalam menyelesaikan permasalahan di negri ini.

Menakar arah perubahan kabinet kerja kepresidenan Joko Widodo, jika dihadapkan pada sistem demokrasi saat ini tentu akan sangat memungkinkan untuk terulang kembali di program kerja jilid ke pertama. Terlebih lagi jika penanganan masalah dalam negri diserahkan kepada mereka yang tidak berkompeten memberikan solusi tuntas atas setiap permasalahan. Mengapa demikian? Sebab kita tentu tahu bahwasanya ketika aturan yang bersumber dari akal manusia yang terbatas maka akan menghasilkan masalah-masalah yang baru.

Seperti dalam mengatasi polemik radikalisme. Jika sebelumnya penanganan tersebut di minimalisir dengan mencabut BHP salah satu organisasi di negri ini karena dianggap sebagai pengancam kedaulatan NKRI. Tak hanya itu mencuatnya kriminalisasi ulama dan persekusi terhadap sejumlah aktivis muda dalam menyampaikan ajaran islam. Padahal jika didalami lagi radikalisme hanyalah isu yang dibuat-buat hanya untuk mematikan dakwah ulama dan para aktivis dalam membongkar kezaliman penguasa di negri ini.

Selain itu, penangan kebakaran karhutla bahkan sampai saat ini tak kunjung selesai. Justru pihak-pihak yang menjadi otak atas kerugian negara dan hingga berjatuhan korban malah dibiarkan bebas. Tak heran jika memang rezim di negri ini lebih memihak kepada para pemilik modal dibanding mensejahterakan masyarakatnya sendiri. Bahkan hilangnya nyawa atas kerusuhan di Papua tak menjadikan penguasa bergeming untuk menuntaskan permasalahan di wilayah tersebut.

Selain itu masyarakat dijadikan mesin pendanaan atas defisitnya BPJS, padahal jika BPJS tidak menjamin kesehatan masyarakat secara keseluruhan seharusnya badan kesehatan tersebut ditiadakan saja. 

Tentu dalam penanganan sekelumit permasalahan di negri ini, demokrasi telah nyata terbukti gagal sebagai sistem kuno yang di adopsi oleh Indonesia. Justru rakyatlah yang semakin dipersulit, di sengsarakan bahkan kehilangan hak atas segala fasilitas dinegri ini. Karenanya dibutuhkan solusi tuntas sebagai pemecah atas sekelumit permasalahan dinegeri ini.

Islam tak hanya sekedar agama ritual semata, tetapi Islam hadir sebagai ideologi yang sempurna dengan segala aturannya. Karenanya Islam hadir pula sebagai agama rahmatan lil'alamin yang membawa keberkahan serta kesejahteraan bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
 Artinya: Sesungguhnya dalam (Al Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.
Dan diperjelas dalam firmanNya:
وَمَا كُنْتَ تَرْجُو أَنْ يُلْقَىٰ إِلَيْكَ الْكِتَابُ إِلَّا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ
”Dan tidaklah engkau mengharap Al-Qur’an diturunkan kepadamu, melainkan sebagai rahmat dari Rabb-mu.” (QS. Al-Qashash [28]
Para ulama mu’tabar pun menjelaskan rahmat dalam ayat tersebut berkaitan dengan penerapan syari’at Islam kâffah dalam kehidupan sebagai tuntutan akidah Islam yang diemban Rasulullah ﷺ. Di antaranya ulama nusantara yang mendunia, Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1316 H):
وما أرسلناك يا أشرف الخلق بالشرائع، إلّا رحمة للعالمين أي إلّا لأجل رحمتنا للعالمين قاطبة في الدين والدنيا

”Dan tidaklah Kami mengutus engkau wahai sebaik-baiknya makhluk dengan membawa ajaran-ajaran syari’at-Nya, kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam, yakni untuk menjadi rahmat Kami bagi alam semesta seluruhnya bagi agama ini dan kehidupan dunia.” ( Muhammad bin ‘Umar Nawawi, Murâh Labîd li Kasyf Ma’nâ al-Qur’ân al-Majîd, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. I, 1417 H, (II/62).

Karenanya Islam hadir di tengah-tengah umat manusia adalah sebagai solusi atas segala bentuk permasalahan. Seperti ketika menangani permasalahan kesehatan masyarakat. Sebagimana jaminan kesehatan dalam islam itu memiliki tiga sifat.  Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.  Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Selain itu dalam penanganan kebakaran karhutla negara tidak serampangan memberikan SDA kepada pihak swasta, sebab menyerahkan kekayaan alam kepada pihak asing adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Karenanya negara seyogyanya mengelola sepenuhnya SDA tersebut yang menjadi kepemilikan umum dan hasilnya dikembalikan kepada umat sebagai langkah mewujudkan kesejahteraan seluruh umat manusia.

Demikianlah cara islam dalam menangani berbagai permasalahan umat manusia, untuk itu hal ini semakin mendorong kita untuk kembali kepada Din Islam, Islam sebagai ideologi kehidupan sebagai tuntutan akidah Islam, dan hidup dalam naungan sistem Islam, Al Khilafah yang menjadi institusi penegak syari’at Islam kaffah dalam kehidupan.
Wallahu A'lam Bishshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post