Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernikahan Dini di Bungkam, Zina dibuka lebar

Tuesday, October 01, 2019 | Tuesday, October 01, 2019 WIB
Oleh : Nita Nopiana,S.Pd

Pemerintah, Badan Legislatif dan Panitia Kerja DPR akhirnya bersepakat batas usia nikah perempuan dan laki-laki disamakan, yakni 19 tahun. Ini artinya, perjuangan panjang kaum sipilis untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan satu per satu menuai keberhasilan.

Tentu saja kesepakatan ini disambut gembira para pengusung ide-ide sipilis. Diantaranya, para aktivis PSI yang menyebut revisi pasal 7 ayat 1 soal batas usia pernikahan ini sebagai kemenangan besar bagi kaum perempuan dan anak. 

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi DPR yang menyetujui usulan pemerintah soal perubahan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dan akan dilanjutkan ke tingkat pengesahan.
“Tentunya kami mengapresiasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah itu ya. Bagi kami di PSI, ini adalah kemenangan besar kaum perempuan dan anak, semoga segera disahkan menjadi UU. Kami akan terus kawal isu ini,” ujar Juru Bicara PSI, Dara Nasution di Jakarta, Sabtu (14/9/2019). (beritasatu.com)

Siapapun tentu tak kan lupa, selama kampanyenya partai ini terus ‘menjual’ sikap penolakan atas poligami dan perda-perda berlandas agama (islam). Dan kini, mereka dukung hal yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Kontroversi usia dini untuk menikah memang telah muncul sejak Indonesia menandatangani konferensi Internasional tentang batasan usia anak adalah 18 tahun. Padahal islam sendiri menetapkan batas usia anak, adalah jika tercapai aqil baligh. Perempuan saat sebelum haid, dan laki-laki sebelum bermimpi.

Yang jadi masalah, mereka lupa melihat fakta, bahwa saat mereka sibuk mengejar target yang didikte Barat, anak-anak mereka sudah banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas. Dan semuanya, disistemkan oleh negara!

Dalam kurikulum sekolah, mulai level rendah sampai tinggi, tak satupun dibahas soal aturan pergaulan yang sesuai dengan Islam. Sementara media massa, masih mendapatkan izin untuk menyiarkan konten pornografi dan pornoaksi. 

Tata aturan sosial di tengah masyarakatpun dibiarkan sangat liberal dan permissif. Pacaran, bahkan perzinahan, dianggap urusan pribadi dan tak masuk ranah hukum. Kalaupun beresiko 'kecelakaan', maka edukasi sex aman sudah diajarkan. Begitupun jika terlanjur hamil, maka aborsi aman siap diberikan. Yang penting, kesehatan ibu terselamatkan. 

Lantas di tengah situasi demikian, mereka coba batasi usia pernikahan. Apa namanya bukan kelewatan??
Terlebih data-data pergaulan anak kian mengerikan. Kemenkes mengungkapkan, bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah, 20% dari 94, 270 perempuan yang mengalami hamil di luar nikah juga berasal dari usia remaja. 21 % diantaranya pernah melakukan aborsi. 

Begitupun dengan kasus HIV/AIDs. Dalam rentang 3 bulan ada sebanyak 10.203 kasus, dan 30% penderitanya berusia remaja. Apakah mereka akan terus pura-pura tuli buta? Bersikap 'marah’ jika terjadi nikah dini, tapi malah ‘diam’ saat terjadi zina dini.

Walhasil, beginilah jika para penguasa dan para pendukungnya masih menuhankan sekularisme dan liberalisme. Agama disingkirkan, lalu membuat aturan hidup yang sesuai kemauan. 

Semestinya, pemerintah justru menerapkan aturan Islam jika betul-betul peduli dengan nasib dan masa depan anak. Karena aturan Islam, memberikan berlapis-lapis perlindungan dan jaminan atas seluruh hak anak. Mulai dari hak hidup, hak nafkah, hak pengasuhan dan pendidikan, hak keamanan, hak kesehatan, dan lain-lain. 

Dan semua itu terepresentasi dalam sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, sistem pergaulan Islam, termasuk aturan keluarga muslim yang menjamin perlindungan dan hak finansial, sistem sanksi islam yang menjamin keamanan, dan lain-lain. 
Bahkan penerapan semua aturan sistem ini akan menghantarkan anak-anak umat menjadi generasi emas, yang memiliki kematangan berpikir dan memiliki visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Bukan seperti generasi hari ini yang serba alay dan tak jelas masa depan. Bahkan kian larut dalam budaya zina yang mengundang laknat Allah SWT. 

Rasulullah Saw bersabda, “ Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al Hakim, al Baihaqi dan at Thabrani).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update