Nasrul Abit Kukuhkan Pengurus KAN Muaro Paneh


Bukik Sundi Solok -  Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Kukuhkan Pati ambalau Pengurus KAN dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh masa bakti 2019-2025 Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sabtu (31/8/2019).

Wagub Nasrul Abit dalam kesempat tersebut mengingatkan kembali bahwa, Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan sebuah lembaga adat di tingkat Nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau. Dalam pelaksanaan tugasnya lembaga KAN berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Solok beserta jajaran, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang Kab. Solok dan Wali Nagari Kenagarian Muaro Paneh.

Lebih lanjut Nasrul Abit ungkapkan, secara historis dalam tambo Minangkabau diceritakan sebutan Luhak Kubuang Tigo Baleh yang merupakan wilayah Solok sekarang ini adalah Luhak termuda setelah tiga luhak lainnya di Minangkabau, karena Luhak ini dibentuk setelah masa pemerintahan Raja Adityawarman.

Setiap luhak di Minangkabau memiliki karakteristik gunungnya masing-masing. Luhak Tanah Datar dengan gunung Marapinya, Luhak Agam dengan gunung Singgalang, Luhak Limo Puluah dengan gunung Sago, sedangkan Luhak Kubuang Tigo Baleh dengan gunung Talangnya. Selanjutnya dalam tambo juga diceritakan bahwa  Nagari Muaro Paneh termasuk salah satu Nagari tertua yang berada di wilayah Luhak Kubuang Tigo Baleh.

"Maka pada hari ini kita hadir bersama-sama menyaksikan prosesi Pengukuhan Pati Ambalau Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh Masa Bhakti 2019 - 2025, dengan harapan kedepan kepada pemangku adat yang berada pada lembaga KAN, Bundo Kanduang dan tanpa terkecuali semua unsur Pemerintah Nagari, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pemuda serta Pemerintah Daerah agar bisa menyamakan visi untuk memajukan Nagari dan daerah yang kita cintai ini", Ajak Nasrul Abit Dt.Malintang Panai. 

Nasrul Abit tambahkan,  KAN yang akan dikukuhkan hari ini merupakan keterwakilan dari beberapa unsur dalam masyarakat adat yang ada di Nagari Muaro Paneh yang lebih kita kenal dengan istilah urang ampek jinih.

Para penghulu atau datuk dari setiap suku. Penghulu bertanggungjawab ke luar dan ke dalam suku dan atau kampuang dalam memimpin anak kemenakan. Karena kato pangulu kato pusako tagak di pintu bana, maka pangulu bertugas menghukum adia bakato bana,  yang berfungsi mengkondisikan dan mengkonsultasikan segala hal yang akan diambil keputusan kepada seluruh perangkat suku dan atau kampuang.

Manti, berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai). Manti bertanggungjawab membantu penghulu di bidang kesekretariatan dan administrasi adat secara internal kampuang dan atau suku sesuai titah penghulu, Karena kato manti kato mufakat atau kato pangubuang tagak di pintu susah, maka manti bertugas mengkomunikasikan dan menginformasikan segala keputusan atau kesepakatan yang telah diambil kepada anak kemenakan secara bertanggo turun. 

Malin dari kalangan alim ulama. Malin bertanggungjawab kepada penghulu di bidang keagamaan dan kesejahteraan anak kemenakan sesuai dengan firman Allah dan sunnah rasul, karena malin bertanggung jawab dunia akhirat, maka ia bertugas merencanakan kegiatan untuk anak kemenakan agar pandai shalat jo mangaji, pandai sekolah jo babudi, dan berfungsi menegakkan dan mengamalkan ajaran adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah syara’ mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru untuk diamalkan oleh anak kemenakan

Dubalang, yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan warga. Dubalang bertanggung jawab kepada penghulu di bidang keamanan dan ketertiban yang ditetapkan oleh penghulu, karena kato dubalang kato mandareh tagak di pintu mati, maka dubalang berfungsi menciptakan ketertiban, kedamaian dan keamanan dalam kampuang. Walaupun dubalang memakai prinsip nan kareh ditakiak nan lunak disudu, tetapi selalu memakai prinsip santun dalam berbahasa dan sopan dalam bertindak 


"Setiap unsur tersebut harus memainkan peran masing-masing untuk tercapainya tujuan lembaga KAN itu sendiri. Karena pada dasarnya KAN ini merupakan kesatuan masyarakat hukum Adat. Keputusan-keputusan KAN menjadi pedoman bagi Wali Nagari dalam menjalankan roda Pemerintahan Nagari, dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Nagari karena keputusan tertinggi dalam Nagari adalah hasil mufakat dari para Penghulu", terang Wagub Sumbar. 

Nasrul Abit katakan, selain mengurus adat dan melestarikannya, KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu kenagarian yang berfungsi menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak. Namun demikian, tidak semua perkara yang muncul dalam masyarakat dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat, itu pun ada tahap-tahapannya.

Seperti contoh lainnya bagaimana peran KAN dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari, KAN menurut ketentuan adat yang berlaku dalam penyelesaian sengketa tersebut harus bajanjang naiak batanggo turun melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Sebenarnya keberadaan KAN dalam menyelesaikan sengketa adat dan istiadat adalah untuk melakukan mediasi adat, yang dituju dari proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. KAN hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak, sehingga keputusan yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah menyatakan tercapai atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak.  

Pada kondisi saat sekarang sangat terbuka peluang bagi semua daerah untuk menguatkan kelembagaan dan fungsionaris adat di setiap Nagari, walaupun sejumlah persoalan masih berpotensi menjadi kendala.

Pertama, dimungkinkan masih adanya persaingan antara pemerintah daerah dengan pemerintah nagari dalam pengelolaan sumberdaya alam nagari sehingga adanya dualisme kekuasaan yang sering berbenturan dalam pengelolaan hak ulayat. Kedua, terjadi hubungan yang kurang harmonis antara Pemerintah Nagari dengan KAN dalam pengelolaan ulayat nagari. Ini dimungkinkan oleh kondisi Nagari masa lalu dan keberadaan peraturan daerah yang mengaturnya menjadi salah satu penyebab timbulnya konflik tersebut, sehingga secara organisasi KAN menghadapi konflik secara kelembagaan dengan pemerintah nagari.

Mencermati fenomena di atas, maka hal tersebut harus menjadi tantangan kita bersama untuk berperan dan bersinergi dalam mengantisipasi dan memberikan solusi terhadap berbagai konflik adat istiadat yang terjadi kedepan, harap Nasrul Abit Dt. Malintang Panai. 

Post a Comment

Previous Post Next Post