Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penentuan Tapal Batas Kecamatan Rantau Peureulak dan Banda Alam Antar Gampong Jambo Reuhat Dan Punti Panyong Selasai.

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T15:16:22Z

Foto pada PBU 2 Keuchik Gampong Jambo Reuhat dan Keuchik Gampong Punti Panyong bersalaman dan disaksikan oleh Camat Rantau Peureulak dan Camat Banda Alam Yang diwakili oleh Sekcam.
Foto  PadaPBU 1.
Aceh Timur, penentuan Tapal Batas Desa Antara Gampong Punti Panyong Kecamatan Rantau Peureulak dan Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur selesai hari ini Selasa 27 Agustus 2019.
Foto PBU 3.
Pelaksanaan dan penentuan tapal batas permanen tersebut hadir kedua belah pihak diantaranya: dari Keuchik Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam Zulkifli Daud selaku Keuchik, Sebagai Ketua Tuha Peut,Tgk M.Mudawali Sektaris Tuha Peut.Jafar.daud Kaur pemerintahan Gampong Jambo Reuhat dan Amri ka.dusun kaye lhee dan Saidan Tokoh masyarakat Gampong Jambo Reuhat.dari Kecamatan Banda Alam hadir diantaranya: Taufik.Riza.S.Com sekcam Banda Alam, Zulkarnaini.Hanapiah Mukim dama Puteh dan Kasi PMG Kecamatan Banda Alam.

sementara itu dari Gampong Punti Panyong dihadiri oleh Syafrijal Selaku Keuchik,M.Irawan selaku kepala Dusun suka mulya, Zulkifli wakil TPG Dusun Pelita,Sunarto Anggota TPG Dusun suka Mulya, dan dari Kecamatan Rantau Peureulak hadir Saiful.SE.selaku Camat,sekcam Rantau Peureulak Usman.SE.M.A.P dan Ismuhar.A.md pegawai kecamatan Rantau Peureulak.
Penentuan dan penegasan Tapal Batas tersebut juga difasilitasi oleh Tim penetapan dan penegasan batas Gampong Kabupaten Aceh Timur Muhammad Adami.BA.

Saat dimintai keterangan oleh media ini Camat Rantau Peureulak Saiful.SE mengatakan bahwa penentuan dan penegasan tanpa batas diantaranya pada titik (PBU1) dengan Nomor Kordinat(N.04.46.12.4 dan E.097.42.00.5) pada titik (PBU2) dengan nomor Kordinat (N.04.46.58.7 dan E.097.42.54.3) dan terakhir pada titik (PBU3) dengan nomor Kordinat (N.04.47.34.9 dan E.097.43.23.3) dan dengan penetapan dan penegasan tapal batas kedua Gampong ini berkat kerjasama kedua belah pihak yang memiliki itikad baik sehingga persoalan perbatasan antara kedua sudah diselesaikan dengan baik dengan demikian dapat bermanfaat dikemudian hari demikian imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Banda Alam Taufik Riza.S.com mengatakan bahwa dengan penegasan dan penetapan tapal batas Kecamatan Banda Alam dan Kecamatan Rantau Peureulak antara Gampong Jambo Reuhat dan Gampong Punti Panyong keduanya sudah terselesaikan dengan baik dengan demikian kedepan tidak ada lagi persoalan sengketa masyarakat  antara kedua  Gampong tersebut, dan secara aturan administrasi dapat dibenahi secara perlahan dan berkelanjutan demikian harapannya.(*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update