Oleh : Ruruh Hapsari
(Forum Lingkar Studi Perempuan Ciputat)
Walau pendaftaran PPDB SMA sudah berjalan sejak tanggal 17 Juni, namun masalah yang terjadi akibat pemberlakuan aturan zonasi sekolah terus berlanjut. Presiden berencana akan segera memperbaikinya setelah beberapa hari yang lalu banyak terjadi protes dari orangtua murid tentang pemberlakuan aturan ini.
Diketahui pemberlakuan sistem zonasi sekolah dalam PPDB 2019 merupakan langkah yang dilakukan pemerintah agar kualitas tiap sekolah merata.
Pemerataan ini penting dilakukan agar menjadikan semua sekolah mempunyai kualitas yang tinggi dengan ciri khas masing-masing, demikian terungkap dalam acara Forum Diskusi Radar Banten bertajuk 'PPDB tahun 2019 (Radar Banten, 14/6/19). Selain itu akademisi Untirta Dr Fadhullah memaparkan bahwa dulu ada sekolah favorit karena jumlah sekolah relatif sedikit dan pastinya menghasilkan lulusan yang kompetitif sedang saat ini semua sekolah harus menjadi favorit.
Namun kenyataan berkata lain, pemberlakuan sistem ini terjadi banyak kendala pada waktu diterapkannya. Kendala tersebut antara lain pertama, terganggunya server sekolah saat murid mendaftar PPDB kerap ditemukan. Hal ini mengakibatkan orangtua murid yang mendaftar harus menunggu berjam-jam dan tidak masuk dari pekerjaan mereka. Kedua, dengan memprioritaskan sisem zonasi yang berdasarkan google map ini, maka nilai NEM tidak digunakan. Inilah yang banyak dikeluhkan oleh para siswa bahwa sia-sia saja mereka belajar untuk UN bila pada akhirnya ditentukan oleh jarak rumah ke sekolah. Ketiga, banyak sekolah yang kekurangan siswa. Di Kendal Jawa Tengah terdapat belasan SMPN yang kekurangan siswa. Begitupula di SMA 1 Mojokerto, SMA favorit Sengkang, kabupaten Wajo Sulawesi Selatan juga bernasib sama (Kompas.com). Hal ini bisa jadi dikarenakan ada sejumlah sekolah yang berdekatan di wilayah yang sama.
Melihat masalah yang terjadi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan ada penambahan rombongan belajar di wilayahnya. Selain itu bagi calon peserta didik yang berprestasi juga diusulkan agar mendaftar di zonasi, lantaran selama ini jalur prestasi hanya dapat mendaftar di luar zonasi, “Hal ini sebagai koreksi terhadap Mendikbud karena ada beberapa persoalan selama PPDB lantaran tidak sesuai dengan kondisi daerah”, ujar pria yang akrab disapa WH saat melaksanakan rapat terbatas dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten (Radar Banten, 24/6/19).
Pemerataan Pendidikan
Pada dasarnya pendidikan merupakan hak semua warga Negara, hal ini tertuang pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan adanya Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 ini maka sistem zonasi dilakukan. Dalam laman resmi berita Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa targetnya bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja namun juga pemerataan kualitas pendidikan. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas, lanjutnya.
Pemeratan pendidikan memang hanya satu hal dari banyak sekali masalah dalam sistem pendidikan di negeri ini. masalah tersebut bisa dilihat dari kurikulum pendidikan, sudahkah menjadikan output yang menjadikan siswa didik berakhlaq mulia. Sudahkah sarana dan prasarana pendidikan dipenuhi dengan baik, seperti gaji guru yang memadai, biaya sekolah yang tidak lagi mahal, bangunan sekolah yang hampir ambruk, minimnya jumlah sekolah di pelosok desa, jumlah guru yang tidak sebanding dengan murid dan masih banyak lagi kasus yang menimpa dunia pendidikan Indonesia.
Strategi Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan yang merata merupakan buah dari tujuan pendidikan negara yaitu pertama, membangun kepribadian yang kuat terhadap siswa didik, bukan melahirkan generasi cengeng. Kaitannya dengan ini negara harus menyusun kurikulum untuk merealisasi poin ini. Kedua, mempersiapkan anak didik menjadi ahli ilmu dalam setiap aspek kehidupan.
Selanjutnya beralih pada metode pengajaran yang dapat mengantarkan peserta didik menggunakan potensi akal yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia secara optimal. Serta teknik serta sarana pengajaran yang disusun agar siswa dapat menerima ilmu yang diberikan dengan baik.
Kemudian fisik sekolah dibangun dengan semangat agar bangsa ini kedepan tidak menjadi bangsa yang bodoh. Sehingga sekolah tidak hanya dibangun di kota besar, mengingat masih banyak masyarakat yang tinggal di pedalaman. Walau jauh dari kota namun harus terus diupayakan agar kualitas tidak berbeda dengan yang di kota.
Pemikiran ini bukan hal yang muluk, justeru harus direalisasikan agar sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam alinea sebelumnya. Ide pemerataan pendidikan tidak hanya dan tidak harus dengan zonasi sekolah.
Bila sistem pendidikan negeri ini mengikuti tujuan pendidikan seperti di atas, maka dari awal pendirian negara ini di semua sekolah sampai seluruh pelosok negeri akan dibuat sesuai dengam tujuan pendidikan negara. Yaitu membangun peserta didik berkepribadian yang kuat dan ahli ilmu. Untuk mencapai dua tujuan itu negara tidak diperkenankan untuk membedakan strata masyarakat.
Strategi pendidikan yang pastinya mencakup di dalamnya pendidikan yang merata akan terlaksana bila negara dalam kondisi yang kuat dan tidak ada intervensi asing. Ditambah ketakwaan individu di kalangan aparatur negara, menghasilkan bukan hanya merata pendidikannya namun siswa yang salehpun didapat.
Semoga pemerintahan yang baru dapat lebih berkonsentetasi untuk memikirkan nasib bangsa ini kedepan terutama siswa didiknya.
