Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keadilan Hukum di Sistem Demokrasi. Dimanakah?

Tuesday, July 16, 2019 | Tuesday, July 16, 2019 WIB Last Updated 2019-07-15T23:36:29Z
Oleh : Isma Adwa Khaira
Lingkar Pendidik Peradaban

Hukuman bersalah telah dijatuhkan terhadap Baiq Nuril Maknun seorang guru honorer asal Mataram atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Elekronik (ITE). Pengajuan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Konstitusi ditolak dan menjadi pembicaraan hangat didalam negeri maupun di luar negeri.

Baiq tetap menjalani hukuman selama 6 bulan pejara dengan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara sesuai dengan putusan kasasi MA.

Kasus yang menjerat Baiq atas perekaman percakapan telepon yang ia lakukan dengan kepala sekolah yang menjadi atasannya saat ia menjadi seorang guru. Rekaman itu menjadi bukti pelecehan seksual dilakukan oleh kepala sekolah terhadap Baiq. Percakapan ini menyebar diantara para staf dan guru hingga menjadi viral di media sosial.

Ironi justru begitu ketara ketika Guru tersebut justru disibukkan dengan persidangan atas pelanggaran UU ITE sebagai tersangka. Sementara atas kasus pelecehan seksual yang menjadi permasalahan utama tidak mendapatkan penanganan yang serius.

Ketimpangan dalam keadilan hukum begitu terasa dalam kasus ini. Atas Undang-Undang ITE yang justru menjerat korban bukan tersangka yang melecehkan dengan standart yang tidak jelas.

Lalu dimanakah letak keadilan itu? Sementara fakta hukum dalam sistem demokrasi ternyata tak mampu memberikan keadilan yang mensejahterahkan masyarakat terutama kaum perempuan. Jargon kesetaraan gender ataupun hukum tumpul keatas tajam ke bawah begitu kuat berkuasa dalam sistem demokrasi. Yang akhirnya, menghasilkan demokrasi tanpa kepastian hukum.

Demokrasi yang menggaungkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan nyatanya hanya berpaku pada siapa yang memiliki modal lebih banyak. Sehingga keadilan sukar diperoleh bahkan tidak akan didapati sama sekali jika bersebrangan dengan kepentingan para pemilik modal. Berbagai upaya dilakukan oleh para pengusung sistem untuk terus melanggengkan kekuasaan meski dengan cara yang diharamkan oleh Allah.

Kepastian hukum atas perkara kehidupan dunia akan selalu dapat ditemukan dalam syariat Islam. Dimana Syariat Islam menempatkan Allah sebagai Sang pembuat hukum bukan manusia. Sehingga standar yang jelas dalam menentukan baik dan benar akan didapati hanya pada agama Islam ataupun sistem Islam.

Al Qur'an dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum atas setiap permasalahan kehidupan manusia. Yang telah terbukti dalam tinta emas sejarah peradaban Islam. Ingatlah akan firman Allah dalam QS. Al-Hadid :25, Yang artinya : 

"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan."

Keadilan hukum Islam pun terlihat pada kisah saat seorang Yahudi yang menemukan baju besi Khalifah Ali bin Abu Thalib. Pengadilan menyamakan keduanya di depan hukum, dan kemudian memutuskan baju besi untuk Yahudi tersebut karena Ali kurang satu orang saksi dan pengadilan menolak putranya sendiri jadi saksi. Akhirnya Yahudi tersebut justru mengembalikan baju besi yang ditemukannya, mengakui bahwa baju besi itu milik Ali, dan ia mengucapkan dua kalimat syahadat. Ali kemudian memberikan baju besi kepada sang mualaf, sebagai hadiah keislamannya.

Begitu Indahnya Islam menegakkan keadilan diatas permasalahan manusia. Tidak memandang ia kafir atau muslim. Maka, sudah sepatutnya kita kembali kepada hukum Islam dalam Naungan Daulah Islam. Yang akan pasti memberikan keadilan dan kepastian hukum agar kehidupan menjadi Rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu A'lam.
×
Berita Terbaru Update