Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Benar Krakatau Steel Terangcam Bangkrut

Saturday, July 06, 2019 | Saturday, July 06, 2019 WIB
Oleh : Susi

Produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menempuh upaya restrukturisasi bisnis agar perseroan kembali sehat dan memiliki daya saing. Restrukturisasi yang ditempuh itu meliputi restrukturisasi utang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, restrukturisasi itu bertujuan agar Krakatau Steel lebih efisien dan kompetitif di tengah persaingan industri baja global yang sangat kompetitif.

Sejumlah langkah yang dilakukan lewat penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off, serta pelepasan unit kerja yang semula hanya melayani induk perusahaan, menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan.

"Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak," kata Silmy dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).

Menurut Silmy, khusus dalam hal perampingan organisasi, pihaknya melibatkan anak-anak usaha KS Group. Strategi tersebut akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel akan lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif.

"Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi," tuturnya.

Lantas apakah Krakatau Steel akan mati ditelan zaman? Atau akan diselamatkan? Atau direstrukturisasi untuk kemudian dilebur ke dalam PT Indonesia Asahan Alumunium? Berbagai pertanyaan di atas benar-benar menggelayuti emiten tersebut.

Gejala Krakatau Steel bermasalah sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan membukukan rugi berkepanjangan. Sampai kuartal I-2019 total kerugian Krakatau Steel mencapai US$62,32 juta atau ekuivalen denganRp878,74 miliar (kurs Rp14.100 per dolar AS).

Sampai Desember 2018 Krakatau Steel mencatat rugi bersih sebesar US$4,85 juta atauekuivalen dengan Rp68,45 miliar. Sementara sepanjang kuartal I-2019 pendapatan perseroan turun 13,87% menjadi US$418,98 juta atau sekitar Rp5,90 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$486,17 juta atau Rp6,85 triliun.

Pendapatan terbesar masih dari penjualan bajadi pasar lokal mencapai US$349,60 juta, turun 17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$421,22 juta. Adapun penjualan untuk pasar luar negeri justru naik menjadi US$16,69 juta, atau naik 78,88% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$9,33 juta.

Perseroan juga membukukan pendapatan dari bisnis lain yakni real estate dan perhotelan, rekayasa dan konstruksi, jasa pengelolaan pelabuhan serta jasa lainnya. Bahkan, jasa pengelolaan pelabuhan cukup signifikan, yakni US$18,50 juta.

Sementara total aset perseroan susut menjadi US$4,16 miliar dari akhir Desember 2018 yang sebesar US$4,29 miliar. Aset ini terdiri dari asetlancar US$771,34 juta dan aset tak lancar US$3,39 miliar.

Sedangkan, kewajiban perseroan pada periode yang sama turun tipis menjadi US$2,40 miliar, dibandingkan akhir 2018 yang sebesar US$2,49miliar. Dengan liabilitas jangka pendek senilai US$1,43 miliar atau sekitar Rp20,31 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai US$968,70 jutaatau Rp13,76 triliun.Ekuitas di kuartal I-2019 turun menjadi US$1,76miliar dibandingkan US$1,80 miliar di akhir Desember 2018.

Gejala Krakatau Steel bermasalah makin kuat ditandai dengan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.300 karyawan organiknya. PHK itu akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.Rencana PHK itu diketahui dari Surat Edaran (SE) No 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi Krkatau Steel. Pada surat per tanggal 29 Maret 2019 itu ditujukan untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan Krakatau Steel.

Dalam SE tersebut, tercantum sejumlah poin penting. Di antaranya, merestrukturisasi 30% dari total 4.453 karyawan organik Krakatau Steel induk. Total karyawan yang masih bekerja sebanyak 6.264 karyawan.Ini sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2018-2022 Krakatau Steel, di mana target produktivitas karyawan Key Performance Indikator (KPI) sebesar USD667 ribu per karyawan, setara dengan 4.352 orang.

Dalam Persoalan Krakatau Steel tak hanya tengah menghadapi persoalan internal kinerja yang buruk, tapi juga sedang menghadapi masuknyaraksasa baja asal China yang membuka pabrik di Kendal seluas 700 hektare. Ini tentu bagian dari ancaman Krakatau Steel untuk bangkit.Kalau saja Pemerintah berpihak kepada BUMN,maka Krakatau Steel harus diselamatkan dengan memberi jalur distribusi baja ke proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang tersisa.

Sebab selama 4,5 tahun terakhir kue bisnis baja untuk pembangunan infrastruktur tidak diperoleh secara optimal oleh Krakatau Steel. 
Apalagi kita tahu Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja yang dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu produksi baja dalam negeri.Jadi masalahnya sekarang ada pada political will pemerintah, apakah akan mempertahankan Krakatau Steel atau justru mempercepat BUMNbesi-baja itu collapse masuk liang kubur.

cara Islam Mengatur Pengelolaan SDA?

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:

Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
×
Berita Terbaru Update