Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Impor Sampah Mengancam Kedaulatan Negeri

Saturday, July 06, 2019 | Saturday, July 06, 2019 WIB
Oleh : Ika  Kartika
Pegiat dakwah  dan Ibu Rumah Tangga


"Satu sampah dapat menimbulkan bencana". Slogan tersebut menggambarkan akibat buruk dari sampah yang dibuang secara sembarang. Berawal dari satu jika menumpuk hingga berjuta ton sampah maka akan berakhir pada bercana tak terduga. 

Sampah adalah material sisa yang dibuang sebagai hasil dari proses produksi, baik itu industri maupun rumah tangga yang tidak diinginkan oleh manusia setelah penggunaannya selesai dan belum memiliki nilai ekonomis jika belum diolah.
Seperti yang kita hadapi saat ini sampah menjadi salah satu masalah yang belum bisa diatasi dan dikelola dengan baik. Persoalan pengelolaan sampah menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Riset terbaru Sustainable Waste Indonesia (SWI) mengungkapkan sebanyak 24 persen sampah Indonesia masih tidak terkelola. Ini artinya, dari sekitar 65 juta ton sampah yang diproduksi di Indonesia tiap hari, sekitar 15 juta ton mengotori  ekosistem  dan lingkungan  karena tidak ditangani. Sedangkan 7 persen sampah didaur ulang dan 69 persen sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). CNN Indonesia (Jakarta, 25 April 2018).

Belum usai masalah sampah yang dihadapi negeri sendiri, tumpukan sampah menggunung disinyalir diselundupkan dari negara lain. Terlebih sampah plastik yang memang sulit untuk didaur ulang. Merebaknya kasus impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik oleh perusahaan-perusahaan dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan polusi di air, udara dan lahan yang membahayakan. 
Diungkapkan Direktur Eksekutif  Ecologi Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) Prigi Arisandi bahwa terdapat peningkatan volume impor kertas bekas 739.000 ton pertahun 2018 dibanding 546.000 ton pada 2017 untuk bahan baku kertas di Jawa Timur. Dari 12 perusahaan kertas di Jawa Timur, lima perusahaan kami survei dan jumlah plastik yang ditemukan dalam Waste Paper 10 persen sampai 30 persen. (Kompas.com, 25 Juni 2019)

Melihat kondisi penyelundupan sampah plastik yang makin menghawatirkan, pemerintah sudah seharusnya lebih serius dalam menanganinya. ECOTON sendiri mengusulkan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, memasukkan impor sampah kertas ke dalam jalur merah, agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan inspeksi. Kedua, mendorong pemerintah agar negara atau eksportir melakukan sertifikasi terhadap perusahaan daur ulang dan penerapan pengawasan 0 persen sampah plastik domestik. Ketiga, Indonesia memperketat pengawasan impor sampah plastik kertas, dan mencabut izin impor bagi perusahaan kertas yang terbukti melakukan jual beli sampah plastik domestik.

Selain pengawasan impor kertas yang terkontaminasi sampah plastik, dalam penanganan limbah plastik, pemerintah diharapkan memiliki sistem pengolahan sampah terpadu serta memberdayakan stakeholder untuk bisa mendaur ulang sampah plastik secara massif dan berkelanjutan.

Maraknya impor sampah yang berpotensi menimbulkan permasalahan besar di masyarakat memperlihatkan begitu lemahnya posisi Indonesia dalam politik dan ekonomi internasional sekaligus bukti lemahnya wibawa negara di hadapan para pengusaha yang mengordernya. Selain itu juga demikian tampak betapa kebijakan pemerintah dan pengawasan pemerintah terhadap para pengusaha sangat lemah. Disinyalir adanya kebocoran sistem bea cukai dan tata sistem di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan makin memperjelas gambaran betapa lemahnya sistem aturan dan hukum di negeri ini. Lebih lanjut kedaulatan bangsa demikian dipandang rendah ketika tak mampu menolak dengan tegas masuknya potensi bahaya yang sangat besar bagi rakyat yakni sampah plastik.

Hal tersebut adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme. Betapa sistem kapitalisme dan sekuler telah menjadikan para pemimpin pemerintahannya terjauhkan dari rasa takut kepada Allah ketika mereka berbuat pelanggaran sekalipun, karena rujukannya bukan halal haram melainkan manfaat atau tidak. 
Di dalam sistem kapitalisme menjadi sebuah hal yang tidak mustahil jika terjadi simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Karena untuk menjadi penguasa dahulu ketika proses pemilu mereka membutuhkan modal dana yang tidak sedikit. Hal ini bisa diperoleh dari para donatur salah satunya adalah pengusaha. Maka setelah penguasa yang didukung sukses, tentu para cukong ini merasa memiliki hak untuk mendapatkan keistimewan dari sang penguasa salah satunya berupa mendapat kemudahan konsesi berbagai proyek. Akibatnya penguasa di negara kapitalis seolah tidak memiliki kemerdekaan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yakni khilafah. Pemimpin dalam sistem khilafah adalah khalifah yang kekuasaannya bulat, tidak terbagi sebagaimana yang dikenal dalam  konsep Trias Politica Montesque yakni eksekutif,  legislatif dan yudikatif. Semuanya di tangan khalifah. Karena itu, khalifah dalam sistem khilafah sangat kuat, namun tetap wajib tunduk kepada aturan syara sebagai hukum yang berdaulat di negara khilafah.

Dia harus berlaku adil terhadap siapa pun, karena landasannya akidah Islam dan terikat sepenuhnya dengan ketentuan syariah. Menjadikan individu dan masyarakatnya disiplin, bersih dan profesional. Bahkan jika ada indikasi kecurangan, negara khilafah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.

Jadi jelaslah bahwa Islam akan mengatur secara rinci jenis barang atau negara asal yang mengimpor, apakah barang yang di impor membahayakan bagi rakyat bahkan bagi negara ataukah tidak. Hal ini dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Indonesia adalah negara kaya raya hanya bisa kuat dan berdaya baik di dalam maupun keluar ketika punya landasan kokoh yakni akidah dan ideology yang diurus dengan aturan yang benar, yakni aturan Islam. Semua ini akan tercapai hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Rasyidah a'laminhajjin nubuwah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab
×
Berita Terbaru Update