Pemilik Ruko Sebut Beri Pelicin Oknum Pejabat


N3,Sarolangun- Terkait kepengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada gedung berlantai tiga yang beralamat di RT.05 kelurahan pasar sarolangun. Proses kepengurusannya dinilai ganjil. Pasalnya, diduga gedung telah berdiri baru izin diterbitkan. 

Menurut keterangan bidang perizinan DPMPTSP sarolangun. Izin tersebut belum diterbitkan,

" Setahu saya ruko yang baru tersebut belum memiliki izin (red)" . Kata Abdullah Fikri Kabid pelayanannya perizinan.

Berbeda yang disampaikan oleh dinas perkim yang memberi rekomendasi IMB. Bahwa ruko tersebut telah memiliki izin.

" setelah kita mencari berkas (file) bahwa Izin ruko tersebut sudah kita rekomendasikan dan telah kita naikkan ke satu pintu  ". Ungkap Saipullah Kadis Perkim kabupaten Sarolangun.

Dilain tempat wahyudi pemilik ruko secara mengejutkan menyebutkan bahwa saat dalam proses kepengurusan IMB dirinya mengaku telah membayar Rp.10 juta kepada oknum pejabat dinas perkim ,

" Izinnya sudah ada. Jadi izin tersebut diurus oleh (H) dan saya sudah memberikan uang Rp.10 juta (Pelicin) dan saya taunya beres. Tapi kok setelah izin keluar timbul permasalah seperti ini bahwa ruko saya seolah tidak memiliki izin dan katanya ruko saya tersebut ukurannya tidak sesuai IMB ". Terangnya.

Wahyudi juga menambahkan, bahwa IMB ruko miliknya atas nama istrinya. Namun setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh sejumlah awak media dirinya mengakui bahwa izinnya hanya dua lantai tapi kenyataannya fisik ruko berlantai tiga yang salah satunya basement terletak dibelakang ruko.(nal).

Post a Comment

Previous Post Next Post