![]() |
| Photo Bersama Usai Acara Bimbingan Surveyor KARS Pusat (Photo/nal) |
N3,Sarolangun, Akreditasi sesuai regulasi merupakan syarat wajib, diharapkan
rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Hal itu sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan
dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur
dalam Peraturan Menteri. Begitu pula halnya yang dilakukan oleh RSUD
Sarolangun untuk lolos akreditasi paripurna, pihak manajeman rumah sakit tengah
gencar melakukan berbagai perbaikan dengan beragam kegiatan guna untuk meningkatkan
kualitas mutu pelayanan.
Saat
diwawancarai dr.H.Bambang Hermanto,M.Kes Ketua Akreditasi Rumah Sakit
menyampaikan, dari 16 pokja pihak manajemen rumah sakit berupaya mendongkrak
kualitas pelayanan demi meraih hasil yang maksimal,
“
Dari 16 pokja yang ada berbagai kegiatan kita gelar dan kita lakukan dari mulai
pelayanan hingga administrasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan
harapan mendapat nilai yang memuaskan “. Ungkapnya
Disamping
itu, dr.H.Bambang Hermanto,M.Kes juga menyampaikan, setiap pokja harus bisa
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Direktur rumah sakit,
“
Setiap pokja harus benar – benar bisa menjalankan tugasnya sesuai bimbingan dan
arahan yang telah diberikan oleh Bapak Direktur sesuai standart yang ada atau SOP.
Karena bulan depan tepatnya pada bulan mei kita akan dinilai oleh surveyor dari
KARS Pusat “. Terangnya.
Menurut informasi yang ada, persyaratan untuk lulus harus dengan
nilai minimal 80 untuk 16 kelompok kerja (pokja), mulai dari pelayanan mutu
sampai administrasi rumah sakit. Dan Kelulusan itu ada tingkatannya, Kalau
semuanya lulus dengan nilai 80, rumah sakit dinyatakan lulus paripurna atau sempurna.
Terkait
akreditasi, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan melibatkan
Dinas Kesehatan Kabupaten atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis
yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan
yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana,
lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (nal)

No comments:
Post a Comment