Kondom Dijual Bebas, Perzinahan Semakin Bablas

Penulis : Epi Aryani (Guru, Ibu 3 Anak) 

Dulu, jika mau membeli kondom, orang harus membelinya di apotik. Dia disimpan di tempat tak terlihat. Tidak dikeluarkan kecuali ada yang beli, boro-boro dipajang di etalase paling depan, justru itu pantangan. Membelinya pun harus disertai menyodorkan fotocopy surat nikah dan sedikit berbisik ke kasir. Malu.

Tapi sekarang, kondom berjejer manis di meja dekat kasir. Dengan berbagai merk dan rasa. Bukan kasir apotik, tapi kasir minimarket yang keberadaannya semakin menjamur di lingkungan kita. Ya, kondom kini dijual bebas di area publik. Siapapun bisa melihat. Siapapun bisa beli. Termasuk para remaja dan anak-anak. Miris.

Tak terkecuali di kota domisi penulis, yaitu Karawang. Ahmad Hidayat, Asisten Daerah II Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengaku sangat prihatin dengan adanya gejala sosial seperti ini. Menurutnya, kondom sebagai salah satu alat kontrasepsi yang selama ini dipasarkan, dipromosikan dan disosialisasikan sebagai suatu alat KB (Keluarga Berencana) untuk mengatur kelahiran bagi pasangan resmi atau suami istri. Justru malah disalah gunakan oleh generasi-generasi yang tidak bertanggung jawab. 

Namun begitu, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang para pedagang untuk tidak menjual kondom secara bebas. Karena tidak ada aturan yang jelas untuk mengatur bagaimana seharusnya mekanisme penjualan-penjualan alat kontrasepsi ini (tvberita.co.id).

Ini menggelikan, pemerintah daerah yang seharusnya membuat kebijakan malah kebingungan. Bahkan untuk sekedar melarang penjualannya pun tidak berani. Apa pasal? Katanya tak ada regulasi.

Fasilitasi Sex Bebas

Jika dilihat dari orientasi materi, memang penjualan kondom secara bebas ini menguntungkan. Wajar hingga kementrian kesehatan setempat menjalin kerjasama dengan salah satu perusahan besar produsen kondom, dalam rangka memberantas HIV/AIDS. 

Jika sudah menjadi program pemerintah. Maka penjualan kondom, sasarannya semakin meluas. Tak hanya pasangan resmi, tapi juga muda-mudi yang masih berseragam sekolah. Mulai dari tingkat SMP sampai dengan mahasiswa perguruan tinggi. Yang rawan mengalami bergaulan bebas.

Ini artinya, anak bangsa kembali dikorbankan demi pundi-pundi rupiah. Penjualan kondom secara bebas sama saja dengan memfasilitasi perzinahan. Belum lagi efek-efek buruk yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas (perzinahan). Seperti kehamilan tidak diinginkan, penyakit kelamin, HIV/AIDS sampai kematian. 

Pelaku sex bebas merasa aman karena menggunakan kondom. Padahal, kondom terbuat dari karet latex berpori yang bisa melebar. Pelebaran porinya bisa lebih besar dari ukuran sperma. Maka pemberantasan HIV/AIDS dengan menggunakan kondom menjadi jauh panggang dari api. Bukan memberantas, yang ada malah semakin subur.

Akhirnya selain kenakalan remaja, masalah generasi semakin bertambah-tambah. Miskin generasi berakhlak mulia, menjadikan masa depan bangsa menjadi suram. Mengerikan.

Akhiri Mata Rantai Perzinahan

Sudah saatnya mata rantai ini di akhiri. Menyelamatkan generasi muda hanya bisa dilakukan ketika negara memberlakukan syariat islam yang tidak hanya mengharamkan zina tapi juga menutup semua celah ke arah sana, termasuk pelarangan penjualan kondom secara bebas oleh negara. 

Kemudian memberlakukan sanksi yang menjerakan. Pada kasua zina, hukumannya adalah dijilid/cambuk seratus kali bagi yang bujang dan dirajam bagi yang sudah menikah. Selain efek jera, hukuman yang berasal dari syariat islam bisa meluturkan dosa zina, tanpa dihisab kembali di akhirat.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka dera/cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera/cambuk dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklan pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang² yang beriman". (TQS. An-nur: 5)

Membina generasi dan masyarakat dengan islam. Dengan demikian, pintu perzinahan akan sangat kecil bahkan hilang. Karena umat memahami bahwa zina adalah bagian dari dosa besar yang tidak akan luntur kecuali dengan rajam atau jilid.
Wallahu alam.
Previous Post Next Post