Kembali Bawaslu Sarolangun menolak Gugatan 2 Caleg

N3, Sarolangun ~ Setelah membacakan putusan dalam sidang putusan Adjudikasi sengket pemilu 2019 yang menolak gugatan dan mencoret kelima Caleg dari DCT Pemilu yaitu Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan Hapis,Senin (25/3/2019).

Pada sidang putusan untuk dua orang Caleg lainnya yaitu Cik Marleni dan Aang Purnama. Bawaslu Sarolangun juga menyatakan dengan jelas bahwa pihak menolak putusan kedua Caleg tersebut dan menyatakan secara sah bahwa SK putusan pencoretan keduanya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilu 2019 oleh KPUD sarolangun.

Usai mendengarkan putusan itu, Kuasa Hukum Cik Marlen dan Aang Purnama,Erick Abdullah mengatakan putusan dari Bawaslu bahwa gugatanya ditolak oleh bawaslu dan pihaknya juga akan melakukan koreksi terhadap putusan tersebut.

Erick Abdullah juga menyebutkan,jika keputusan ini belum ingkra dan masih ada dan banyak upaya hukum yang akan dilakukan berdasarkan Undang-undang dan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan itu.

Ia juga meyayangkan dan kecewa karena sidang tidak diambil dari fakta persidangan dan menurutnya Bawaslu dalam mengambil keputusan tidak kuat.

" Bawaslu hanya menafsirkan, selanjutnya kita akan koreksi ke Bawaslu RI," singkatnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post