Dampak Karhutla Bagi Zamrud Khatulistiwa

Penulis : Hawilawati
(Praktisi Pendidikan)


Beberapa dekade ini kelapa sawit menjadi primadona komoditas Indonesia. Tumbuhan industri penghasil minyak masak, minyak industri maupun bahan bakar biodiesel ini, sangat memberikan keuntungan besar. Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan  lokal saja tetapi juga untuk memenuhi permintaan pasar dunia, minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) asal Indonesia juga di ekspor untuk memenuhi kebutuhan biofuel 19 negara Uni Eropa. Bahkan Indonesia produsen terbesar CPO di dunia (www.cnbcindonesia.com)

Alhasil masyarakat, penguasa bahkan kaum kapital terpincut dengan peluang ekonomi  kelapa sawit ini. Sehingga  terjadi pembukaan lahan secara massif. Banyak perkebunan lama bahkan hutan gambutpun turut mengalami deforestasi  menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. 

Hutan Sumatera dan Kalimantan termasuk dalam 11 wilayah di dunia yang berkontribusi terhadap lebih dari 80% deforestasi secara global hingga tahun 2030.
Laporan yang merupakan bagian terakhir dari WWF Living Forest Report, menyebutkan lebih dari 170 juta hektar hutan diperkirakan akan hilang sepanjang 2010-2030, jika laju deforestasi tidak dihentikan.
Direktur Program Hutan WWF Internasional, Rodney Taylor, menyebutkan sejumlah ancaman deforestasi di wilayah-wilayah tersebut dalam kurun waktu sampai 2030, antara lain disebabkan pembukaan lahan pertanian. (www.bbc.com 2105)

Permasalahannya tidak hanya sekedar beralih fungsi hutan gambut menjadi perkebunan, tetapi metode  pembukaan lahan  kelapa sawitpun masih banyak dilakukan dengan jalan pintas yaitu  pembakaran. Tentu hal ini  bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, undang-undang yang mengatur tentang  membuka lahan dengan metode zero burning (tanpa membakar). 
Cara pembakaran dipakai karena lebih murah dan lebih cepat. Cara ini  tak hanya dilakukan oleh masyarakat dengan lahan yang sempit tapi juga dilakukan oleh korporasi skala besar dengan lahan yang luasnya ratusan hektar.

Kini jumlah titik api tersebut cenderung meningkat (CNN Indonesia, 16 Agustus 2018.  Walhi Catat Jumlah Titik Api di Konsesi Gambut Naik) Penting diingat, ratusan titik api itu berada di lahan yang luasnya ratusan ribu hektar, sehingga jauh lebih berbahaya bila  dibandingkan dengan ratusan titik api di lahan milik masyarakat yang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Sejatinya pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi. menurut 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono mengatakan, sederet pasal menanti mereka yang terbutki membakar hutan. “Hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar RP 10 miliar. (Kompas.com)

Namun ironisnya kejahatan Karhutla masih langgeng dan  terang-terangan terjadi. Di akhir bulan Februari 2019 ini, si jago merah telah melahap ribuan hektare hutan di provinsi Riau . Sebagaimana  "Data berdasarkan laporan Satgas  Badan Nasional Penanggulangan Bencana Riau (BNPB) tanggal 26 Februari 2019, luas kebakaran di Riau total 1.178,41 hektare," (detikNews 28/2/2019). 

Dampak karhutla selain rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Asap yang ditimbulkan juga menyumbangkan  polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik. Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan.(nasional.kompas.com).

Pembakaran juga berdampak  hilangnya fungsi hutan sebagai resapan air dan paru-paru dunia.
Karakteristik lahan gambut yang memiliki karbon yang tinggi (≥18%) dan dominan berada dalam kondisi tergenang (anaerob) menyebabkan lahan gambut berbeda dengan lahan mineral, baik sifat fisik maupun kimianya. Kandungan karbon yang relatif tinggi berarti lahan gambut dapat berperan sebagai penyimpan karbon. Namun demikian, cadangan karbon dalam tanah gambut bersifat labil, jika kondisi alami lahan gambut mengalami perubahan atau terusik maka gambut sangat mudah rusak.

Alih-alih penguasa negeri zamrud khatulistiwa ingin berperan serta dalam aksi global Climate Change namun justru  rumah sendiri mendapat dampak buruk dari  deforestasi dengan cara karhutla. Perlahan namun pasti pembiaran kejahatan tersebut  sama saja melakukan  genosida  terhadap habitat hutan dan manusia serta ekosistem global pun berada dalam bahaya. 

*Pemanfaatan Hutan Menurut Islam* 

Allah Subhanahu Wata'ala telah memberikan bumi dan isinya untuk kemaslahatan umat manusia, baik lautan maupun daratan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya. Namun Islam telah memiliki seperangkat aturan agar manusia tidak melampaui batas dalam mengeksplorasinya sehingga keseimbangan alam tetap terjaga. Ribuan tahun yang lalu Allah telah mengingatkan umat manusia agar tidak melakukan kerusakan baik di daratan dan dilautan, karena hal ini akan menghasilkan kerugian yang akan dirasakan manusia sendiri. Sebagaimana  Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

_Dan musibah apa saja yang menimpa kamu maka itu disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri [asy-Syûra/42:30]_

_“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS. Ar-Ruum/30: 41]_

*Adapun yang harus menjadi perhatian adalah :*

Pertama, hutan adalah milik umum atau rakyat _(Al- milkiyyah Al-ammah)_, yang harus dikelola oleh negara dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Semua manusia boleh memanfaatkan apa yang terkandung di dalam hutan untuk kebutuhan hidupnya, dengan syarat tidak melampaui batas.

Terdapat dalam hadits Rosulullah bahwa :

_"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api"(HR. Abu Dawud dan Ahmad)_

Itu artinya  air (seperti sungai, laut, danau); padang yang luas (gunung, lembah,  dataran,  dan hutan) api dengan makna sumber api (seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas) semuanya adalah milik umum, karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas). dan apa yang dihasilkan darinya bisa  dimanfaatkan secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.  Ketiga hal itu tidak diperbolehkan untuk dimonopoli oleh segelintir orang atau dikuasai oleh kaum kapital saja yaitu korporasi swasta apalagi asing. Jika dalam hal ini negara yang mengelolanya, maka akan di kembalikan lagi kegunaannya untuk kesejahteraan rakyat.

Kedua, lahan di daratan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dalam islam, khubaro (para ahli) akan menentukan mana lahan yang cocok dibuka untuk perkebunan atau pertanian mana yang tidak, agar fungsinya tetap terjaga. Sebagaimana kelapa sawit jika memang tidak cocok ditanam di lahan gambut maka ini tidak akan dipaksakan untuk ditanam dilahan gambut, yang kelak akan  merugikan kondisi lahan gambut tersebut, karena untuk menciptakan hutan gambut yang mengandung timbunan dedaunan membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Sementara kelapa sawit bukan asli tanaman yang tumbuh di hutan gambut.

Fungsi penting hutan gambut seperti spons.  Saat musim hujan, hutan gambut menampung, menyerap, dan menyimpan air.  Sementara pada musim kemarau, hutan gambut mengeluarkan air untuk keseimbangan ekosistem.

Maka Islam pun tak akan membiarkan hutan gambut mati karena beralih fungsi tersebab kerugian yang akan dirasakan manusia dan makhluk  hidup lainnya jauh lebih besar.

Ketiga, dalam Islam penguasa adalah jundah atau perisai, yang akan menjaga aset negara sebagaimana melindungi hutan apapun kategorinya. Semua hutan yang memliki SDA yang melimpah ruah dan akan dikembalikan kepada fungsinya. Penguasa memiliki amanah luar biasa dalam menjaga kesehatan negerinya, bukan sebagai regulator  kaum kapital. Penguasa tak akan berkompromi dengan kaum kapital yang ingin menguasai harta milik umat apalagi menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta ataupun asing. Karena pada dasarnya karakter kaum kapital liberal akan terus meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan nasib rakyat.

Keempat, penguasa akan melegalkan sanksi tegas bagi siapapun perusak alam, termasuk bagi siapa saja yang melakukan  pembakaran hutan. Tak berlaku hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Agar semua lapisan masyarakat menjaga kelestarian alam.

Sudah seharusnya penguasa lebih sensitif apa yang terjadi di negerinya sendiri, dan melakukan  strategi yang tepat untuk mengelola alamnya serta menjalankan amanahnya sebagai jundah atau perisai dalam menjaga hutan sebagai aset milik umat. Keimanan dan ketaqwaan individu, masyarakat dan pemerintah dalam menjaga alam sesuai tuntunan syariat Islam, sebagai modal terciptanya negeri yang diberkahi.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

_Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya [al-A’râf/7:96]_

Wallahu'alam bishowwab
Previous Post Next Post