BKPSDM Sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 Menyasar Ke Bagian Setda Sarolangun

N3,Sarolangun ~ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun menggelar sosialisasi PP No 53 tahun 2010 di lingkup Sekertariat Daerah  (Setda) setempat di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun,Rabu (6/3/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, dalam sambutannya menyebutkan,kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya tentang disiplin pegawai. Sehingga dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

" Hasil yang diinginkan melalui kegiatan ini yakni Peraturan Pemerintah tentang disiplin dapat dilaksanakan sesuai fungsinya, sehingga terbentuk profesionalisme dari Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun,"sebut Asisten III.

Dalam sosialisasi ini,pemaparan materi dilakukan oleh narasumber dari BKPSDM Sarolangun,yaitu Kabid IPK Erri Hari Wibawa,yang memberikan paparan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam paparanya,Kabid IPK Erri Hari Wibawa sedikit menjelaskan,jika disiplin pegawai negeri adalah merupakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan.

" Sangsi disiplin tetap diberikan bila seorang pegawai terbukti tidak melaksankan kewajibannya atau melanggar larangan,"terangnya.

Selain itu dikatakan,Erri Hari Wibawa,saat ini masih ada para pegawai yang belum pernah membaca PP 53 tersebut, apalagi untuk memahami dan mengimplementasikannya. Padahal, menurutnya, setiap PNS mengetahui kunci suksesnya sebuah pekerjaan harus diawali dari kedisiplinan.

" Jika disiplinnya melemah, maka sudah barang tentu pekerjaannya pasti tidak bagus," sebutnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan,Aparatur Sipil Negara atau PNS memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.Oleh karena itu peraturan pemerintah adalah sebagai nilai dasar etika dalam profesi.

" Apalagi diera digital saat ini,disiplin harus dibarengi dengan integritas yang tinggi,"pungkas.

Sosialisasi ini dihadiri,para Kabag dan staf bagian Setda Sarolangun,yang diisi dengan diskusi.  (SRF)
Previous Post Next Post