Kesehatan Tidak Menjanjikan Hasil, Tapi Usaha Maksimal

dr. Irwan Miswar,MKM Direktur Utama RSUD Sarolangun.
(Photo/nal)
N3,Sarolangun, Semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat yang seiring dengan meningkatnya biaya kesehatan yang harus keluarkan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dirumah sakit serta mendesaknya peningkatan terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang kerap kali munculnya permasalahan ditengah masyarakat. Salah satunya tentang tenaga kesehatan maupun sarana prasarana kesehatan rumah sakit yang berkaitan dengan aspek hukum.

Meskipun saat ini undang-undang dibidang kesehatan banyak yang diterbitkan guna mengantisipasi hal tersebut, namun masih ada beberapa aplikasi dilapangan yang masih rancu dan samar, sehingga dalam kondisi tertentu bisa memberatkan pasien maupun tenaga medis. Untuk itu pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit harus terakriditasi salah satunya supaya mendapat perlindungan hukumHal itu diutarakan oleh Direktur RSUD Sarolangun.

Saat diwawancarai, dr. Irwan Miswar,MKM Direktur Utama Rumah Sakit Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain mengatakan, Manfaat akreditasi salah satunya membuat perlindungan hukum,

“ Akreditasi membuat perlindungan hukum pada rumah sakit. Karena didalam akreditasi pelayanan dipastikan telah sesuai prosedur. Sebab, seluruh tindakan medis sesuai panduan praktek klinis. Namun seandainya masyarakat ada yang mengatakan rumah sakit tidak memiliki pelayan berkualitas silahkan tuntut secara hukum. Perlu diketahui, Kesehatan itu tidak pernah menjanjikan hasil yang maksimal tapi usaha yang maksimal “. Kata dr.Irwan Miswar,MKM Dirut RSUD Sarolangun.

Menanggapi berbagai macam kendala hukum, Akreditasi memaksa para tenaga kesehatan agar mampu bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur, maka penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aspek-aspek pelayanan medik yang legal yang berhubungan dengan kegiatan profesi medis serta pemahaman atas peraturan perundang-undangan untuk bidang kedokteran dan kesehatan dan itu sangat penting untuk diketahui oleh seluruh tenaga ahli dan juga manajemen jasa pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut,  Dirut RSUD Sarolangun menjelaskan, akreditasi harus berdasarkan kebijakan, pedoman, panduan dan Standar Prosedur Operasional (SPO),

“ Semua kita harus mengerti apa itu defenisi dari suatu Kebijakan, Pedoman, panduan dan SPO. Perlu dijelaskan salah satu contohnya tentang definisi SPO. SPO adalah regulasi yaitu cara mengerjakan suatu kebijakan “. Terangmya. (nal)

Post a Comment

Previous Post Next Post