Sidang Putusan Pelanggaran Administrasi Partai PDIP Sarolangun

N3,Sarolangun ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menggelar sidang putusan pelanggaran administrasi terkait laporan Ketua DPC Partai PDIP Sarolangun terhadap tiga orang terlapor yang pindah partai,Senin (8/1/2019).

Syarial Gunawan yang merupakan Ketua DPC Partai PDIP Sarolangun sebagai pelapor,sedang 3 orang terlapor,antara lain,M.Syaihu yang pindah Partai dari PDIP ke Partai Demokrat, Hafis dari PDIP ke PPP dan Firdaus dari PDIP ke Golkar.

Dalam laporannya,Syarial Gunawan menyebutkan,jika syarat pindah partai harus mengundurkan diri.Demikian isi laporan pelapor terhadap terlapor,apabila masih aktif syarat pencalonan terlapor telah melanggar administrasi pemilu dan pelapor minta mencoret DCT terlapor.

Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Mudrika sebagai Ketua Majelis dan Edi Martono dan Johan Iswandi sebagai anggota majelis.Hadir dalam sidang putusan tersebut dari pihak pelapor Syarial Gunawan,sedang dari pihak terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sudah hampir dua jam sidang masih berjalan yaitu membacakan laporan pelapor dan sangkalan terlapor,hingga berita ini diterbitkan sidang masih terus berlangsung dan menunggu hasil akhir.  (SRF)
Previous Post Next Post