Miswar Jambak Jelaskan Panjang Lebar Guna Reses Pada Konstituennya

Padang - Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Demikian pemaparan Miswar Jambak pada konstituennya di Cangkeh Kecamatan Lubuk Begalung. Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Dalam perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota, Minggu (28/10).

Tetapi tatalaksananya, mekanismenya, sistemnya atau jalannya sama sekali tidak ada petunjuk, pedoman dan bagaimana seharusnya. “Meski dengan keterbatasan acuan tersebut, pelaksanaan reses anggota DPRD selama ini sudah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada",jelasnya.

Secara administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dan lainnya tidak ada masalah. Hanya saja kita ingin di masa mendatang pelaksanaan reses dan hasilnya menjadi semakin lebih baik untuk menghasilkan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar diperlukan masyarakat. Dengan demikian harapan rakyat kepada DPRD tetap baik dan tinggi,” katanya.

Lebih lanjut Miswar Jambak menjelaskan pelaksanaan reses anggota DPRD dimaksud bukan hanya di Kota Padang tetapi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang memang diperlukan adanya peraturan secara khusus mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan Reses DPRD.

Reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD akan menyerap aspirasi masyarakat, yang dari aspirasi itulah dibuat pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dijadikan berbagai program dan kegiatan yang akan ditempatkan di masing-masing OPD Kota Padang, papar wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum ini.

Melalui Reses Anggota DPRD kepada masyarakat, maka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diserap secara langsung, dan dapat dicarikan solusinya di dalam penganggaran daerah tahun berikutnya.

Dengan Reses, maka tugas pokok dan fungsi pelayanan Anggota DPRD kepada konstituennya (masyarakatnya) di setiap wilayah pemilihannya dapat terwujud dan diakomodir untuk program-program pembangunan, guna penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD tahun berikutnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas tentang pelaksanaan reses DPRD, maka pihak Sekretariat DPRD pun menjadi lebih mudah dan berkualitas menyiapkan segala sesuatunya menyangkut reses itu sendiri.

Dalam hal ini, jelas Miswartentu bagi setiap anggota DPRD akan dapat melaksanakan reses dengan baik pula, dan peserta reses (konstituen) ataupun masyarakat yang ikut dalam reses itupun adalah yang memang mempunyai kapasitasnya.

Apabila ini terjadi, maka sudah barang tentu aspirasi yang disampaikan oleh konstituen atau masyarakat dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas, sesuai dengan keperluan masyarakat.

“Sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam suatu program dan kegiatan yang dibahas dalam musrenbang mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, urai Miswar panjang lebar.
Previous Post Next Post