Hj. Zuhatri Dilantik PAW Anggota DPRD Limapuluh Kota Gantikan Tedy Sutendi

N3 Limapuluh Kota - Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Hj Zuhatri dilantik sebagai Penganti Antar waktu (PAW) dari Tedy Sutendi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Limapuluh Kota, Jumat (28/9/2018).

Penggantian Antar Waktu ini, dikarenakan telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-648-2018 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-660-2018 pada tanggal 12 September 2018 tentang Pengangangkatan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode sisa masa jabatan 2014-2019. Kedua Surat Keputusan tersebut ini dibacakan oleh Plt Sekwan M Dharwa Wijaya.

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Hj.Zuhatri, S.Ag diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Zulwitra,S.Ag. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” baca Zuhatri dalam sumpahnya yang dipandu Ketua DPRD Limapuluh Kota di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak, dimulai tepat pada jam 9.45 WIB sd.10.45 WIB pada hari Jumat (28/9/2018).

Dalam sumpah anggota DPRD itu memiliki kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap Zuhatri yang merupakan anggota DPRD Partai HANURA berasal dari Daerah Pemilihan Limapuluh Kota 4 terdiri dari Kecamatan Guguak, Harau dan Mungka dengan memperoleh 1.065 jumlah suara.

Pengucapan sumpah di bawah kitab suci Al-Quran disaksikan oleh unsur Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota dan dihadiri oleh Bupati dalam hal ini diwakili oleh Plt sekda Widya Putra, anggota Forkopimda, dan undangan terhormat dari DPP Partai Hanura Alwin Joni, Ivan Ferosan dan Sri Hanarezeki Pane, hadir juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Drs. Asyirwan Yunus periode 2010-2014 sekaligus ketua Partai HANURA Kabupaten Limapuluh Kota, dan anggota DPRD Kota Payakumbuh Basril Latif, kepala OPD di lingkungan Pemda Limapuluh Kota bersama wartawan serta undangan lain dalam Sidang Rapat Paripurna Istimewa pengangkatan dan pengambilan sumpah yang terbuka untuk umum.

Sumpah yang diucapkan Zuhatri mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

Dengan sahnya Hj Zuhatri, SAg menjadi anggota DPRD mengantikan Tedy Sutendi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara ditingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang, atas kasus bentrok berdarah yang mengakibatkan meninggalnya korban Erwin Saputra (38) seorang petani di Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada peristiwa di hari Minggu (10/9/2017) lalu.

Bupati Limapuluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Plt Sekda Widya Putra mengucapkan selamat buat Zuhatri mengucapkan selamat atas dilantiknya Buk Zuhatri sebagai penganti antar waktu dari Tedy Sutendi.

“Semoga acara ini menjadi momen yang memberikan arti sendiri bagi pribadi, melalui sumpah yang telah diucapkan secara bersungguh-sungguh, kami harapkan ibu senantiasa siap menjaga dan melaksanakan amanah yang diemban. Mudah-mudahan hal ini , dapat pula memacu semangat untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan Negara, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,“ ujar Widya Putra.

Tak kalah pentingnya, Pemkab mengajak, mari segera dibina dan jalin kerjasama dengan semua unsur yang ada di DPRD Limapuluh Kota dan OPD Mitra untuk menciptakan suasana yang harmonis, meskipun masa jabatan menghabiskan sisa waktu periode 2014-2019 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi, bukan berarti mengurangi makna amanah yang diemban untuk masyarakat, partai politik, dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,“ pungkas Widya Putra.

Dalam kata penutupnya ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo SH mengucapkan kata selamat buat anggota baru dari fraksi HANURA.

“Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota mengucapkan selamat buat buk Zuhatri yang akan memberikan semangat dan spirit baru dalam lembaga DPRD Limapuluh Kota. Telah dilantiknya Hj. Zuhatri, melengkapi empat srikandi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang semula berjumlah 3 orang (8,57 %) mewakili Partai Demokrat Hj.Aida, dari PPP Dra.Ridhawati dan dari Partai Golkar Della Ermaifa, S.Pi. Maka sekarang menjadi 4 orang (11.42 %) dari 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota.

Informasi ini dikirimkan oleh Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota, H Saiful SP,

“Ibaratkan sebuah kursi, dengan adanya empat kaki akan memberikan semakin kokoh peran perempuan di dalam lembaga ini,” tutur Safaruddin dt. Bandaro Rajo SH politisi senior dari Fraksi Golkar yang menyatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota untuk periode 2019-2024 tetapi akan maju untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan partai yang sama, bersama dengan Hj. Aida dari Fraksi Demokrat dan Wardi Munir dari PKS.(rel/)
Previous Post Next Post