DPRD Limapuluh Kota Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

N3 Limapuluh Kota - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Rabu (26/9/2018) menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018 di aula gedung DPRD setempat. 

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Deni Asra,S.Si dihadiri oleh segenap anggota DPRD, Plt Sekda Wydia Putra bersama asisten dan kepala OPD dan para wartawan di lingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan, sebelum penandatanganan tersebut telah didahului pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018 antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tanggal 12 sampai 13 September 2018.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 tersebut akan dilanjutkan dengan sidang Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang penyampaian Nota Bupati Terhadap Perubahan RAPBD TA 2018 pada hari ini 26 September 2018 dan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,“ papar Safaruddin Dt Bandaro Rajo SH, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Politisi senior dari Fraksi Golkar ini, di Pemilu tidak mencalon diri menjadi Anggota DPRD Limapuluh Kota periode 2019-2024, namun mencaleg untuk tingkat Provinsi Sumatera Barat dari Partai Golkar.

Setelah lebih dari satu semester APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018 berjalan, terdapat beberapa perkembangan dalam pelaksanaannya, antara lain adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta dinamika yang terjadi dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dimana perkiraan penganggaran pendapatan yang telah diupayakan secara terukur dan rasional, untuk perubahan APBD tahun 2018 masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2018 yang ditandatangai oleh Bupati Irfendi Arbi tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Widya Putra.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat bahwa perkembangan yang terjadi sudah tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap rumusan kebijakan tersebut, rumusan dimaksud telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2018 melalui persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang telah ditandatangani pada hari Senin tanggal 17 September 2018 lalu.

Adapun perubahan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018 merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan rencana tahunan daerah guna mengevaluasi dan merumuskan kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018.

Dijelaskan Bupati, Rancangan Pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 1.278.026.393.702,07,- yang semula direncanakan sebesar Rp.1.284.021.439.252,00,- mengalami penurunan sebesar Rp.33.827.808.389,- atau turun 0,47 %. Komposisi perubahan pendapatan tersebut antara lain disebabkan dari pergeseran pendapatan asli daerah pada pendapatan hasil retribusi daerah yaitu rentribusi tempat rekreasi dan olah raga mengalami kenaikan sebesar Rp.919.800.000,- sehingga target retribusi tempat rekreasi dan olahraga menjadi Rp.2.001.784.000,- dari semula Rp.1.081.984.000,- atau naik 85,01 %. Sedangkan penerimaan bunga deposito mengalami penurunan sebesar Rp.500.000.000,- dan jasa giro kas daerah mengalami penurunan sebesar Rp.419.800.000,- sehingga target pendapatan bunga deposito menjadi Rp.7.000.000.000,- dan target jasa giro kas daerah menjadi Rp.6.330.254.100,-

Untuk pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan juga terjadi penurunan sebesar Rp. 16.239.610.549,93,- atau turun 1,59%, dimana target APBD awal sebesar Rp. 1.019.644.219.000,- turun menjadi Rp. 1.003.404.608.450,07,-, dimana penurunan tersebut sebagai akibat dari bagi penyesuaian kurang dana Alokasi Khusus sebesar Rp.18.821.187.795,- dan penambahan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak (DBH CHT) sebesar Rp.2.581.577,07,-.

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD 2018 ini direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 10.244.565.000,- atau 5,70 % sehingga menjadi Rp. 189.823.742.152,-. Dari APBD awal Rp.179.579.177.152 Kenaikan tersebut berasal dari penerimaan pendapatan hibah dari kegiatan IPDMIP dan dana talangan di PDAM Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp. 3.739.917.000,-, Bantuan Keuangan dari Provinsi sebasar Rp.6.746.400.000,- dan penyesuaian kurang dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.241.752.000,-

Dari Kondisi kelompok kebijakan anggaran belanja daerah, pada rancangan perubahan APBD mengalami kenaikan Rp.14.104.872.627,21,- dimana pada awal APBD awal direncanakan sebesar Rp.1.333.434.021.185,- berubah menjadi Rp.1.347.538.893.812,21,- atau kenaikan sebesar 1,06 % tersebut dengan komposisi belanja tidak langsung ditargetkan sebesar Rp. 793.494.087.699,- turun menjadi Rp. 777.961.896.325,21 atau turun sebesar Rp.15.532.191.373,79,-. Sementara pada pos belanja langsung mengalami penambahan sebesar Rp. 29.637.064.001,- dari rencana awal yang hanya Rp. 539.939.933.486 menjadi Rp. 569.576.997.487,- atau naik 5,49%.

Dengan komposisi belanja tersebut adalah sebagai berikut: Belanja pegawai semula dianggarkan sebesar Rp. 617.341.090.055,- turun menjadi Rp. 610.548.923.300. Belanja hibah yang semula direncanakan sebesar Rp. 9.172.200.000,- naik menjadi Rp. 9.635.700.000. dan Belanja bantuan sosial mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.797.150.000 yang semula direncanakan Rp. 6.853.150.000 naik menjadi Rp. 8.650.300.00,-.

Sementara belanja bagi hasil tidak mengalami perubahan, masih sama dengan anggaran awal yaitu sebesar Rp. 2.993.160.544. Bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten terdiri dari bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Nagari dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Belanja bantuan kepada Pemerintahan Nagari mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.544.648.000,-. Belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar Rp. 12.545.322.618,79 yang semula Rp. 14.693.277.123,- sehingga menjadi Rp. 2.147.954.504,21,-

Kemudian Komposisi belanja langsung adalah sebagai berikut: Belanja Pegawai yang semula direncanakan sebesar Rp. 20.336.747.560,- naik menjadi 21.367.375.860,- atau bertambah sebesar Rp. 1.030.628.300,- atau naik sebesar 5,07%. Belanja barang dan jasa yang semula dianggarkan sebesar Rp. 264.822.861.401,- naik menjadi Rp. 276.867.719.715,- atau naik sebesar 4,55%. Belanja modal semula direncanakan sebesar Rp. 254.780.324.525,- naik menjadi Rp. 271.341.901.912,- atau naik sebesar 6,5%.

Pada kondisi dan kebijakan anggran pembiayaan, dimana struktur pembiyaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pada perubahan APBD 2018 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggran tahun lalu (SILPA). Untuk penerimaan kembali investasi non permanen lainnya yang pada APBD awal dianggarkan sebesar Rp.3.000.000.000,- pada perubahan APBD ini dipindahkan ke rekening pendapatan hibah sesuai dengan saran BPK.

Pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus anggaran, dimana pada perubahan APBD tahun 2018 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp.69.512.500.110,14,- dalam hal anggaran diperkirakan defisit maka harus ditutupi oleh penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan pada perubahan APBD tahun 2018 sebesar Rp.72.512.500.110,14 yang merupakan penerimaan SILPA tahun 2017.

Nota keuangan selengkapnya beserta lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari nota keuangan ini, dapat dicermati dalam rancangan yang kami sampaikan kepada seluruh Anggota Dewan. Untuk selanjutnya bahan tersebut dapat digunakan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah se- Kabupaten Limapuluh Kota.

“Semoga perubahan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018 ini dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota,” tutup Bupati Limapuluh Kota yang dibacakan oleh Widya Putra yang juga Kepala Bappelitbang Kabupaten Limapuluh Kota. Informasi resmi dari Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota, Saiful SP. (rel)
Previous Post Next Post