Pemko Payakumbuh dan BPJS, MoU Menuju Universal Health Coverage


N3 Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kantor cabang utama Payakumbuh meneken nota kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan peserta menuju Universal Health Coverage tahun 2019, di Balai kota Payakumbuh, Selasa (1/8).



Walikota Payakumbuh Riza Falepi, ST.MT, mengatakan, "Pemerintah Kota Payakumbuh komit untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pengupayaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Payakumbuh," ungkapnya.


"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang belum menjadi peserta JKN-KIS, agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, mari kita sama-sama menciptakan masyarakat kota Payakumbuh yang sehat dan sejahtera. Anggap iuran yang kita bayarkan sebagai amal ibadah membantu saudara kita yang sakit serta wujud gotong royong kepedulian demi kebaikan kita bersama," terang Walikota.


Ditambahkan lagi, Riza Falepi juga mengharapkan kepada pihak pemberi kerja untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Karena di dalam UU RI nomor 24 tahun 2011 pasal 15 ayat (1), sudah diatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.


"Dengan kita mendaftarkan satu orang pekerja, akan melindungi kesehatan diri dan keluarganya. Mari kita berikan haknya, dengan begitu karyawan pun akan merasa nyaman dan meningkat produktivitasnya," papar Riza Falepi.


Pada kesempatan yang sama, Kepala cabang BPJS Kesehatan kota Payakumbuh, Yoelizar Zubir mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan program dari negara tentang jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan prinsip gotong royong yang berkeadian melalui BPJS Kesehatan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post