N3 Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kantor cabang utama Payakumbuh
meneken nota kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan peserta menuju
Universal Health Coverage tahun 2019, di Balai kota Payakumbuh, Selasa (1/8).
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, ST.MT, mengatakan, "Pemerintah Kota Payakumbuh komit untuk bersinergi
dengan BPJS Kesehatan dalam pengupayaan jaminan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Kota Payakumbuh," ungkapnya.
"Kita menghimbau kepada seluruh
masyarakat Payakumbuh yang belum menjadi peserta JKN-KIS, agar segera
mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, mari kita sama-sama menciptakan masyarakat
kota Payakumbuh yang sehat dan sejahtera. Anggap iuran yang kita bayarkan
sebagai amal ibadah membantu saudara kita yang sakit serta wujud gotong royong
kepedulian demi kebaikan kita bersama," terang Walikota.
Ditambahkan lagi, Riza Falepi
juga mengharapkan kepada pihak pemberi kerja untuk segera mendaftarkan
karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Karena di dalam UU RI nomor 24 tahun 2011
pasal 15 ayat (1), sudah diatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.
"Dengan kita mendaftarkan
satu orang pekerja, akan melindungi kesehatan diri dan keluarganya. Mari kita
berikan haknya, dengan begitu karyawan pun akan merasa nyaman dan meningkat
produktivitasnya," papar Riza Falepi.