Keputusan PN Parepare, Preseden Buruk Dunia Pendidikan

N3, Parepare - Menaggapi terjadinya persoalan hukum yang menimpa guru Agama di SMAN 3 Parepare, Kepala Sekolah Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini, tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk mendamaikan tetapi tak kunjung ada titik temu.

Sementara itu, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo menilai vonis terhadap guru Darma menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Parepare.

''Putusan hakim terkait kasus Darmawati ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang akan membuat guru menjadi cuek dengan anak didiknya,'' katanya.

Nasir menjelaskan, jika keadaan seperti ini terjadi, ke depannya bagaimana kondisi moral generasi yang ada.

''Saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,".

Sebelumnya diberitakan bahw Darmawati, guru mata pelajaran Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara gara-gara memarahi siswinya yang tidak menunaikan shalat.

Kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, ketika Darmawati mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Shalat Zuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan shalat di musala.

Atas tindakannya memarahi siswinya yang tidak shalat dan dibarengi pemukulan pada lengan yang menurutnya tidak keras, Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan kepadanya hukuman penjara tiga bulan.

Bahkan sebelumnya Darmawati dituntut tiga tahun penjara. ''Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara, sebelum divonis bersalah,'' ujar Ahmad Kohawan, dari Pemuda Muhammadiyah Parepare.

Kasus yang menimpa guru Darma menjadi perhatian masyarakat Parepare. Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap guru Darma. Antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah.

Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darma. H. Wijayanta


Previous Post Next Post