OJK Sumbar Tegaskan : Kegiatan Swissindo Illegal

N3 Payakumbuh - Masyarakat Kota Payakumbuh diresahkan dengan adanya kegiatan dari Swissindo yang  berdalih program melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit atau hutang dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat.


Sasaran mereka adalah para debitor macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.


Kegiatan-kegiatan dari  Swissindo tersebut, menjadi sorotan DPRD Kota Payakumbuh. Pada Paripurna Putusan Rancangan Peraturan Daerah Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2016 yang digelar pada Kamis (3/8) siang. Sejumlah fraksi di gedung dewan,  sempat menyinggung persoalan keberadaan Swissindo di Kota Payakumbuh.


“Swissindo ini sudah meresahkan masyarakat. Dari informasi yang didapat, sudah banyak yang bergabung ke Swissindo dan kepengurusannya pun lengkap sampai ke tingkat kelurahan. Ini perlu kita antisipasi bersama,”terang Ahmad Zifal Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.


Saat Paripurna, Fraksi PPP menyampaikan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga harus lebih selektif mengeluarkan izin terhadapan pemakaian pentas di Kota Payakumbuh terutama untuk kegiatan organisasi. Salah satunya tidak memberi izin kepada Swissindo. “Pekan lalu, ada pemakaian pentas oleh Swissindo di Payakumbuh. Organisasi ini masih diragukan legalitas keberadaannya,”ucap Ahmad Zifal lagi.


Beberapa hari lalu di Kota Payakumbuh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumbar Bob Hasfian sudah mengingatkan, kegiatan dari Swisssindo tersebut adalah illegal


“Sudah jauh-jauh hari kita ingatkan, Swissindo tersebut illegal. Jangan sampai masyarakat tergiur dari program yang ditawarkan oleh Swissindo,”terang Bob Hasfian pada Juli lalu. Katanya, pola yang dilakukan Swissindo untuk pelunasan hutang, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada lembaga keuangan ataupun perbankan.


Modus yang dilaksanakn oleh Swissindo, masyarakat diiming-imingi akan mendapatkan bagian sejumlah uang , apabila dana yang mengendap di Bank Swiss berhasil di bawa oleh Swissindo  ke Indonesia. “Jangan sampai masyarakat tergiur apalagi tertipu dengan Swissindo ini,”ucap Kepala OJK Sumbar (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post