Bupati Setuju Perda Inisiatif DPRD Dijadikan Perda

N3 Limapuluh Kota – DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kembali melangsungkan rapat paripurna tentang Pendapat Akhir Bupati Terhadap ranperda Inisiatif DPRD mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di aula sidang kantor DPRD.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh bupati dan dipimpin langsung oleh ketiga pimpinan DPRD Safaruddin Dt Bandaro Rajo, SH , para wakil ketua yang terdiri dari  Sastri Andiko, SH Dt Putiah dan Deni Asra, S. Si ini berlangsung dengan penyampaian Nota Pendapat Akhir Bupati yang setuju dengan Ranperda Inisiatif yang diajukan DPRD untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah.

Dalam penyampaiannya Bupati Irfendi Arbi juga berharap dengan adanya regulasi ini dapat meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

Dengan dihadiri oleh beberapa kepala dinas dan berbagai unsur dan elemen masyarakat, dalam Sidang Paripurna ini yang bersifat terbuka untuk umum ini Bupati Irfendi juga berharap bisa membawa dampak atau manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas, khususnya di kabupaten Limapuluh Kota ini sendiri juga dapat mengembangkan kehidupan yang berdemokrasi.

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin juga berharap dengan persetujuan Kepala Daerah tentang ranperda inisiatif ini dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas dan kapabilitas DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam tupoksi dan fungsi fungsi sebagaimana yang telah diatur.(Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post