Wahyu : Dinas Koperasi Jangan Membiarkan Konflik Koperasi IPPA Sepakat Berlarut

N3, Padang ~ Ternyata komitmen awal berdirinya koperasi Ikatan Pengusaha Pengemudi Angkot (IPPA) Sapakat Pasarraya Padang untuk mensejahterahkan anggota jauh dari harapan.

Pasalnya semenjak berdiri pada Okober tahun 2015, seluruh orang-orang yang duduk dalam jajaran kepengurusan koperasi IPPA nyaris tidak jelas dan dan semuanya hanya direkayasa.  

Hal ini dibuktikan dengan data yang diperlihatkan Jalinur salah seorang pendiri yang didampingi lima orang anggota koperasi IPPA Sepakat lainnya, dihadapan Kepala Kantor Koperasi Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra di kantor Koperasi Kota Padang hari ini.

Yang Ia sayangkan, semenjak berdiri dua tahun lalu, sampai saat ini belum pernah sama sekali Koperasi. mengadakan pertemuan, baik itu rapat anggota maupun rapat tahunan. 

Ironisnya, anggota yang tidak wajib masuk karena tidak mempunyai mobil angkot sebagai salah satu sarat terdaftar sebagai anggota, malah masuk sebagai anggota. Seperti, Imam Santoso, Johatman Anas dan Joni M.

Oleh karena itu, mewakili seluruh anggota IPPA Sepakat, Ia meminta agar pihak Koperasi Kota Padang membubarkan saja koperasi ini, ucapnya tegas.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra meminta kepada Kepala Koperasi Kota Padang agar dapat menjembatani dan menyelesaikan persoalan ini. 

"Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut, karena apabila dibiarkan tentunya akan menganggu aktifitas angkutan kota yang ada di Kota Padang. Apalagi saat ini, mereka yang tergabung dalam koperasi IPPA Sepakat, tidak bisa mengurus KIR mobilnya. Sebab salah satu syarat untuk mengurus KIR Mobil harus ada rekomendasi dan tanda tangan ketua Koperasi IPPA Sepakat.  

Pada kesempatan itu Wahyu juga mewarning, apabila persoalan ini tidak juga selesai tingkat Koperasi Kota Padang, maka Ia akan membawanya keranah hukum.

Dan terhadap permintaan Jalinur, Wahyu juga mengingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi. Apalagi untuk mendirikan dan mendapatkan Akte Notaris koperasi membutuhkan waktu yang panjang. 

Jika ada yang rusak atau kurang profesional dalam kepengurusannya, maka pengurusnya saja yang dibina dan diperbaiki, tegas Wahyu.

Kepala Dinas Koperasi Kota Padang Yunisman dalam kesempatan itu berjanji siap akan melakukan mediasi konflik internal yang ada ditubuh koperasi IPPA Sepakat. Dan ia berjanji akan secepatnya memanggil dan memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait, agar dapat menyelesaikan persolan ini.**
Previous Post Next Post