Dua Tahun Lebih Mencabuli Ponakan Sendiri, Lalu Disuruh Aborsi

N3, Sumbar ~ Tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menggelar press release dengan berhasil mengungkap kasus praktik aborsi yang diawali dengan pencabulan oleh paman korban Indra Gusti (IG) usia (39) pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Nanggala Siteba Kota Padang.

Korban bernama Putri Handayani (PP) yang baru berumur 17 tahun ini, merupakan anak kakak dari tersangka (IG). Dan memang selama ini korban tinggal bersama pamannya yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kejadian pencabulan diawali pada tahun 2015, dimana pada hari naas tersebut, tersangka pulang kerumahnya dengan maksud pergi ke WC. Saat melintas, Ia melihat korban sedang mencuci pakaian didalam kamar mandi. Melihat kesempatan dan suasana yang mendukung, nafsu bejat IG langsung naik. Ia lalu menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih dibawah umur. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sampai bulan Maret tahun 2017, ia sudah tidak bisa menghitung lagi telah menyetubuhi dan menikmati tubuh halus ponakannya sendiri.

Namun akhirnya orang tua korban berinisial (M) mengetahui anak perempuannya telah disetubuhi oleh IG berulang kali hingga hamil. Iapun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar dengan bukti laporan NomorLP/178/VII/2017/SPKT/Sbr tertanggal 05 Juli 2017.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Indra Gusti (IG) dan Hendri Naldi (Hen) yang turut serta membelikan obat penggugur kandungan. Dan dalam waktu dekat Polisi akan membongkar makam janin hasil aborsi dilokasi, guna penyelidikan lebih lanjut.
Previous Post Next Post