Sosialisasikan Larangan Penggunaan Styrofoam

ilustrasi
N3, Bandung ~ Sejumlah aparat kewilayah di Kota Bandung mulai melakukan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan styrofoam  sebagai tempat makanan, pasca ditetapkan pada 1 Novenber 2016 kemarin, seperti yang dilakukan oleh aparat kewilayahan di Kelurahan Cibadak Kota Bandung.

Para aparat yang terdiri dari Lurah Cibadak Iwa Kartiwa didampingi Babinsa Pelda Rois Yasudi,  serta Babinkantimas Aiptu Ian Sopian, mereka langsung melakukan sosialisasi ke toko-toko dan pedagang kecil khususnya penjual seblak.

Menurut Iwa, pelarangan ini didukung para penjual malah para penjual yang mengaku sudah tahu dari banyaknya pemberitaan sudah tidak menjual styrofoam lagi.

“Kebanyakan pedagang hanya mengeluhkan mereka memiliki stok styrofoam cukup banyak dan mempertanyakan kompensasi pelarangan tersebut,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pemilik toko plastik di jalan Astanaanyar Acing Ongkomulyo mengatakan pihaknya tidak terlalu mengalami kerugian terkait aturan baru tersebut.

“Stok styrofoam yang ada digudang bisa dikembalikan ke pabriknya sehingga kita tidak merasa rugi kalau tidak laku karena adanya pelarangan,” ucapnya. (Parno)
Previous Post Next Post