Komisi II DPRD Padang Kunker Matangkan Ranperda Keamanan Pangan

Untuk mematangkan dan merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keamanan Pangan, Komisi II DPRD Padang melakukan studi banding atau kunjungan kerja selama lima hari terhitung dari tanggal 02 Agustus sampai dengan 06 Agustus 2016 ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan ke BPOM MUI di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti menilai, bahwasannya untuk daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia, Industri Rumah Tangga Khusus Pangan (IRTKP) semestinya harus mendapatkan pengawasan khusus dari instansi terkait.

Seperti bahan yang digunakan, pewarna makanan, bahan - bahan tambahan, pengawet dan lainnya. Dan semua proses dan bahannya harus sesuai dan jelas supaya hasil produksi pangan yang dihasilkan telah sesuai dengan UU.

Dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II ke BPOM RI, Kemenkes dan BPOM MUI yang dapat di terapkan di Kota Padang.

Kami menginginkan bagaimana di Kota Padang produksi pangan dapat dikonsumsi masyarakat dengan keadaan aman dan sehat. Dan tentunya dimulai dari bagaimana pangan itu dikelola secara sehat. Sehat artinya dari bahan sampai pengelolaan hingga penyanjiannya sampai ke masyarakat.


"Tidak hanya sehat dan aman akan tetapi faktor kehalalan suatu produk pangan harus di perhatikan juga," kata Elly Thrisyanti dari Jakarta, saat komfirmasi via ponselnya Sabtu (6/8).

Oleh karenanya diharapkan kepada dinas terkait seperti, Dinas kesehatan, BPOM,Pertanian, Diperindagtamben Kota Padang harus bisa melakukan pengawalan pada Industri - industri Rumah Tangga Khusus Pangan (IRTKP) serta pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat cerdas dalam memilih makanan sehat, aman serta halal,"ungkap Elly.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Elvi Amri.SE, juga membeberkan secara umum manfaat yang diperoleh atas adanya Perda Keamanan Pangan di Kota Padang, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak.
Maka dari itu diminta peran serta masyarakat Kota Padang untuk proaktif dan bijak dalam memproduksi serta menkonsumsi produk - produk industri rumah tangga (UKM- red). Seperti melaporkan setiap usaha mereka kepada dinas terkait, mulai tentang produk yang mau di produksi, kebersihan tempat produksi, bahan - bahan yang digunakan, proses produksi hingga tahap pengemasan (packing) serta kehalalan produk itu sendiri,"jelasnya.

Karena dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI sendiri telah menetapkan regulasi - regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual ditengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.

Dengan demikian tujuan akhirnya yakni menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat, aman di produksi di tengah masyarakat, "ungkap Elvi Amri.

Aprianto salah seorang anggota Komisi II DPRD Padang lainnya turut menambahkan, bahwa dari masukan yang telah diperoleh dalam kunjungan kerja yang dilakukan  Komisi II, diharapkan semua UKM tidak bisa seenaknya melakukan produksi tanpa menuruti aturan - aturan yang ada.

Ia meminta agar Badan Pangan yang ada di Kota Padang dengan stakholder yang berkaitan seperti Disperindagtamben, BPOM, Dinkes, Pertanian, Dinas Koperasi harus bisa melakukan pengawasan sekaligus melakukan sosialisasi - sosialisasi terhadap semua UKM yang ada.

Khusus pada Dinas Koperasi, yang banyak UKM dibawah naungannya, sangat diperlukan tindakan tegas dan sanksi bagi setiap pelaku UKM yang tidak bisa menjalani aturan, pungkas Aprianto mengakhiri. **
Previous Post Next Post