Isu Remisi, Hak Koruptor Dan Kapasitas Lapas Kembali Mencuat

N3~Awal Agustus ini isu wacana melonggarkan syarat pemberian remisi atau pengurangan masa pemidanaan untuk terpidana kasus tindak pidana korupsi kembali mencuat awal. Isu ini terus berkembang seiring rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Sebenarnya sejak Juni 2016 silam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengutarakan rencana pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait pemberian remisi. Dikatakan Laoly, PP 99/2012 menggunakan filosofi hukum yang tidak tepat. Menerbitkan PP baru yang memberikan hak setara bagi seluruh narapidana pun disebutnya sebagai jalan keluar atas persoalan tersebut.

"Saat ini peraturan ini akan kami godok untuk diperbaiki, karena filosofinya semua warga binaan harus mendapatkan remisi," ucap Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, beberapa waktu silam.

Dalam UU 12/1995 jelas sudah diatur mengenai Hak narapidana diatur tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) pada beleid itu menyebutkan 12 hak narapidana. Diantaranya telah dijelaskan beberapa hak narapidana, yaitu mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga. Sebagai aturan pelaksanaan pemberian remisi, UU itu mensyaratkan penerbitan PP. Delegasi itu baru terwujud ketika Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie meneken PP 32/1999.

Pasal 34 pada PP itu memungkin setiap narapidana yang berkelakuan baik mendapatkan remisi. Potongan masa pidana tersebut dapat bertambah jika sang narapidana berjasa kepada negara, bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan membantu kegiatan lapas.

Secara detail PP 32/1999 menjelaskan beberapa terminologi terkait remisi untuk mencegah kerancuan. Narapidana yang berkelakuan baik adalah mereka yang namanya tidak pernah tercatat dalam buku register F.

Sementara itu, ukuran berjasa bagi negara adalah menghasilkan karya yang berguna untuk pembangunan atau mencegah pelarian tahanan dan narapidana dari lapas. Satu syarat lainnya, bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan ditandai dengan keikutsertaan menanggulangi bencana alam dan donor organ tubuh atau darah.

PP 99/2012 Pemerintah menambah syarat pemberian remisi bagi para narapidana tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotik. Pengaturan atas tiga extra ordinary crime itu baru muncul di awal tahun 2000-an.

Aturan Tersendiri

Khusus remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi, PP 99/2012 menyebut dua syarat tambahan, yakni bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya (justice collaborator) dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Persoalan muncul atas dua syarat baru tersebut. Kepala Lapas Cipinang, Jakarta, Edi Kurniadi misalnya, menyebut keharusan menjadi justice collaborator merupakan kendala pemberian remisi.

“Setiap warga binaan memang boleh mengajukan remisi untuk dirinya, tapi itu sering terhalang di persyaratan justice collaborator itu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu menurut pandangan, Institute for Criminal Justice Reform menyatakan, lembaga penegak hukum belum memiliki sudut pandang yang sama atas terminologi justice collaborator. Akibatnya, penafsiran atas keikutsertaan narapidana membongkar kejahatan dipandang masih abu-abu.

“Ini perbedaan pandang dari hakim, jaksa, dan LPSK atas pelaku bekerja sama yang berbeda-beda. Alasan inilah yang mengakibatkan reward atas pelaku yang bekerja sama sulit didapatkan. Selain kurang harmonisnya peraturan soal pelaku yang bekerja sama,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono.

Wacana peringanan syarat remisi bagi koruptor tidak berjalan lurus dengan salah satu persoalan utama lapas di Indonesia: tingkat hunian lebih tinggi daripada kapasitas (over capacity).

Yasona sejak awal telah mengutarakan hal tersebut. Ia berkata, pengurangan kapasitas lapas hanya akan mejadi efek samping dari pelonggaran syarat remisi bagi koruptor.

"Ini akan berdampak ke over capacity, tapi kami harus koreksi dulu filosofinya seperti apa," kata Yasonna.

Pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan apa yang diutarkan Dirjen HAM Kemkumham Muallimin Abdi, April silam.

“Dianalogikannya, yang masuk ke LP 1.000 orang, tetapi yang keluar 100 orang karena enggak dapat remisi,” kata dia.

Hasil data yang dikeluarkan Ditjen PAS hingga Agustus 2016 ini, menunjukkan dari 33 kantor wilayah di seluruh Indonesia, hanya enam kanwil yang tidak mengalami kelebihan kapasitas. Sisanya,  mengalami over capacity persentasenya mencapai dua hingga 191 persen.

Over capacty itu bukan melulu karena tingginya angka tindak pidana korupsi yang telah divonis dan diekseskusi. Hingga 30 Juni lalu misalnya, KPK baru menuntaskan 375 perkara korupsi di pengadilan. Sebagai lembaga yang berdiri di garis depan pemberantasan korupsi, KPK pun selalu menyatakan ketidaksetujuan mereka atas wacana pelonggaran syarat remisi bagi koruptor.

"KPK menginginkan tidak ada remisi, ini bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu.

Dikuti dari laman yang dipublikasi Sekretaris Kabinet,  Maret 2015, Presiden Joko Widodo menyebut wacana pengurangan syarat remisi bagi koruptor muncul dari Kemenkumham.

"Saya selaku Kepala Negara tidak ingin memberikan remisi bagi terpidana Korupsi," ucapnya.

Sampai saat ini muara wacana pelonggaran syarat remisi koruptor saat ini belum terlihat kemana arahnya. Yasonna pekan lalu mengatakan, kementeriannya masih merancang sistem pengurangan masa pidana bagi para koruptor.

"Kami banyak mendengar, mereka (narapidana koruptor) merasa terzalimi. Dari itulah, sekarang kami bangun sistem," tuturnya. (Khalid)
Previous Post Next Post