Pengukuhan Kepengurusan LKKS Sumbar

N3, Padang ~ Gubernur Sumbar Irwan Prayitno secara resmi mengukuhkan kepengurusan LKKS Provinsi Sumatera Barat masa bhakti 2016-2021 serta menutup  Musda VI LKKS yang telah berlangsung dari tanggal 17 Maret 2016 di Hotel Grand Zuri Padang. Ketua Umum LKKS langsung dijabat istri Gubernur dan . Dengan demikian, untuk 5 tahun mendatang (2016- 2021) otomatis LKKS Sumatra Barat tetap dipimpin Hj. Nevi Irwan Prayitno. Sementara, kepengurusan lengkap akan dijaring lewat musyawarah daerah yang telah dilaksanakan. Dengan terpilihnya kembali Nevi Irwan Prayitno sebagai ketua LKKS masa bhakti 2016-2021.

Sesuai dengan pasal  43 UU.No.11 tahun 2009 tugas LKKS yaitu mengkoordinasikan organisasi maupun lembaga-lembaga social, membina organisasi/lembaga-lembaga social, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan social, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan social dan melakukan advokasi sosial dan  advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.  Nevi menyadari tugas-tugas yang telah menjadi amanah dalam undang-undang cukup berat oleh karena itu dibutuhkan kerjasama, kebersamaan serta dukungan pemerintah pusat maupun daerah tuturnya.

Dengan telah  berhasilnya program penyejahteraan warga dhuafa di Sumbar, baik yang telah dilakukan LKKS maupun lembaga sosial lainnya, semua itu tak luput dari dukungan dan pembinaan Gubernur Sumbar ini. Kepedulian Irwan Prayitno  beserta istri dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat Sumbar hingga ke daerah agar masyarakat  mendapatkan hidup layak.

Musda merupakan langkah awal proses perjalanan atau gerak organisasi LKKS. Dengan memperhatikan kepengurusan yang baru terpilih untuk masa bhakti tahun 2016-2021, Istri Datuak Rajo Bandaro Basa ini berharap pelaksanaan tugas dan program LKKS Sumatera Barat 5 tahun kedepan akan lebih baik dan lancar dari masa sebelumnya. 

 LKKS Sumbar membawa penanganan masalah sosial ke desa-desa melalui posdaya dengan mengajak semua mitra kerja tanpa batas, dimana angka kemiskinan di tahun 2000-2006 11,5% dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah, dan angka kelahiran serta kematian yang juga semakin besar. Dengan pemberdayaan, perlindungan sosial serta penanganan  melalui posdaya seperti kampung KB sehingga semua keluarga mendapatkan perlindungan sosial dan pemberdayaan serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas maupun lansia agar dapat mengatasi masalah sebelum munculnya masalah.

Oleh sebab itu Nevi mengajak “kita sebagai pengurus LKKS yang baru mesti bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas fungsi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) sesuai amanat Pasal 43 Undnag-undang No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial”.
Previous Post Next Post