Enam SKPD Padang "Zona Merah"

N3, Padang ~ Ombudsman RI Perwakilan Sumbar merilis dari 9 SKPD Padang yang diteliti selama 2015, enam di antaranya masuk zona merah, satu zona kuning, hanya dua SKPD berada di zona hijau. Adapun SKPD yang mendapat raport merah tersebut, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Perpustakaan Daearah, Dinas Sosial Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
 
Sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan berada di zona kuning. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperoleh rapor hijau. Jika dirata-ratakan, pelayanan publik di Padang berada di zona kuning. “Masih banyak SKPD di Padang yang belum paham atau belum mau menerapkan standar pelayanan publik,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi
 
Menyikapi hal tersebut,Azirwan anggota Komisi I DPRD Padang bidang Pemerintahan, mengatakan, dari enam SKPD yang mendapat raport merah itu, sebagian besar bersentuhan langsung dengan masyarakat.Selain bersentuhan, juga erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat,kita minta walikota jangan memandang sebelah mata atas laporan itu.Contohnya saja SKPD  pada satuan Dishubkominfo dan Dinas Sosial Tenaga Kerja,”ujarnya.  
 
Dalam hal pelayanan publik Pemko tidak boleh main-main.Pemerintah juga tengah sibuk-sibuknya dengan reformasi birokrasi mulai dari pusat hingga daerah. Ditambah lagi dengan slogan "dekat dalam melayani" yang digadang-gadangkan oleh Pemko.SKPD yang mendapat raport merah harus di evaluasi. Kapan perlu kepala dinasnya diganti saja,"kata Politisi Nasdem itu.
 
Menurutnya, enam dari sembilan satuan yang mendapat rapor merah di bidang pelayanan publik memang belum memiliki standar pelayanan yang jelas. Standar pelayanan publik (SPP) belum ada. Oleh karenanya Komisi I akan mendorong lahirnya Perda pelayanan publik. Setiap SKPD diwajibkan memiliki SPP. Standar pelayanan ini mesti diterapkan jika satuan ingin berbenah diri untuk melakukan kinerja yang bagus.
 
Melihat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,hal ini telah sangat lama regulasi itu tidak ditaati. Pasalnya, undang-undang pelayanan publik telah lahir sejak enam tahun lalu. Persaingan akan semakin ketat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)2016  saat ini. Standar dan kualitas SDM dituntut.
 
“Kita tidak habis pikir juga jika SKPD tidak ingin bekerja lebih.Yang pasti, kinerja Pemko akan dinilai dari pelayanan satuan kerja. Bila pelayanan bagus baru satuan kerja dapat diacungkan jempol. "Kecuali kalau tidak mau menyiapkan pelayanan dan tidak berkeinginan menyukseskan reformasi birokrasi. Jika ingin, pelayanan publik harus di nomor satukan,”tutupnya. (M7)
Previous Post Next Post