Pra Lokakarya MPS dan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Provinsi Sulsel Tahun 2015


N3, Sulsel ~ Program  Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah yang melibatkan seluruh stakeholder dari kalangan pemerintah dan non pemerintah diseluruh tingkatan. Sebagai program nasional yang dirancang untuk kemaslahatan masyarakat, maka PPSP harus dipandang sebagai sebuah alat, peluang, atau momentum bagi daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mulai melakukan perencanaan pembangunan sanitasi secara lebih komprehensif dan terintegrasi serta meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelayanan sanitasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Mustari Soba dalam acara Pra Lokakarya MPS ( Memorandum Program Sanitasi) dan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 di Hotel, Sahid Jaya, Makassar, Selasa (17 November 2015).
“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kondisi sanitasi di Indonesia adalah dengan mencanangkan program PPSP tahap 2,”terangnya.
“Program PPSP merupakan upaya pengarusutamaan sanitasi yang dilaksanakan secara nasional mulai tahun 2015 sampai tahun 2019. Program ini merupakan kegiatan fasilitasi kepada Pemerintah kabupaten/kota agar mampu menyusun suatu rencana strategis pembangunan sanitisai yang komprehensif, koordinatif dan integratif,”lanjutnya.
Menurut, Mustari, dalam pelaksanaan PPSP, Fungsi Pokja Sanitasi Provinsi adalah Koordinasi, Advokasi, Advisori, Fasilitasi, Supervisi dan Sinkronisasi. Sampai saat ini Pokja Sanitasi Provinsi dalam hal implementasi telah menunjukkan kontribusinya melalui anggaran APBD Provinsi seperti bantuan truk sampah, pembangunan TPST 3R (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu-Reduce, Reuce, Recycle) pembangunan dranaise lingkungan, dll.
“Sasaran yang ingin dicapai dalam rangka pelaksanaan Pra Lokakarya MPS dan Dokumen SSK adalah tercapainya penyepakatan antara pihak-pihak terkait, membangun sinergi vertical dan horizontal dapat menentukan skala prioritas kegiatan yang telah disusun dalam dokumen MPS dan SSK serta sebagai sarana dalam mengakses sumber-sumber pendanaan sanitasi,”pungkasnya.**
Previous Post Next Post