Sejumlah Tempat Usaha di Segel Pemkot Bandung

N3, Bandung ~ Sebagai tindak lanjut program Pemerintah Kota Bandung dalam upaya untuk tertib administrasi bagi siapapun mereka yang berusaha di Kota Bandung, Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, hari ini melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha.

Penyegelan dilakukan karena pemilik tempat usaha tersebut kedapatan tidak melakukan regristrasi usahanya dengan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Daerah.

Lima tempat yang hari ini didatangi dan di segel, masing-masing Rumah Makan yang berada di Jl. Balonggede No.67, Restoran Mamah Eha di Jl, Diponegoro, Restoran Sari Bundo di Jl. Taman Pramuka dan Hotel Tune yang berada di Jl.Sumur Bandung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Priana Wirasaputra mengatakan, hingga saat ini masih banyak pengusaha di Kota Bandung yang belum memiliki NPWPD.

“Upaya penyegelan sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Menurut Priana, bagi para pemilik yang tempat usahanya disegel, pihaknya memberikan toleransi waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyelesaikan administrasi yang dianjurkan.

“Jika dalam 7 hari mereka tidak melakukan regristrasi, tindakan tegas akan dilakukan berupa pencabutan izin usaha langsung,” katanya. Parno/Hms
Previous Post Next Post