RUU Jasa Konstruksi Mendesak untuk Disahkan

N3, Bandung ~ Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa konstruksi. Ia menegaskan, dalam menghadapi MEA, pengusaha-pengusaha jasa konstruksi dalam negeri harus dilindungi.

“RUU Jasa Konstruksi ini mendesak untuk disahkan karena kita akan menghadapi MEA. Kita perlu melindungi pengusaha-pengusaha jasa konstruksi di republik ini karena MEA sudah di depan mata,” kata Yudi dalam siaran pers.

Politisi PKS ini mengatakan perlu ada RUU Jasa Konstruksi untuk meningkatkan standar jasa konstruksi di Indonesia. RUU tersebut akan mengatur berbagai standar yang perlu diberikan bagi seluruh penyedia jasa konstruksi di Indonesia sekaligus mengatur bagaimana pembinaan dari pemerintah terhadap perusahaan konstruksi agar mampu memenuhi standar.

“Dengan adanya RUU Jasa Konstruksi ini, pemberi jasa konstruksi dari Indonesia bisa bersaing dan dapat dibina dengan baik. Sertifikasi keahlian dan sertifikasi badan usahanya harus ditertibkan, sehingga kita menghasilkan tatanan masyarakat konstruksi yang kuat,“ kata Yudi.

RUU Jasa Konstruksi yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI tidak hanya memperbaiki jasa konstruksi di Indonesia, tetapi juga melindungi perusahaan konstruksi dalam negeri untuk dapat bersaing.

“Di RUU ini akan ada sertifikasi, pembinaan untuk perusahaan dalam negeri, dan persyaratan bagi perusahaan  konstruksi luar negeri untuk join dengan perusahaan dalam negeri. Kita berharap pembangunan Infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah dapat dikerjakan sebaik-baiknya,” kata Yudi. enal/hms
Previous Post Next Post