Bimbingan Teknis PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja


N3, Sulsel ~ Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Janauari 2014, merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam mengubah paradigma penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan melalui DP-3 atau Daftar Penilaian Prestasi Pegawai.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Abdul Latif, M.Si., MM. saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, di Ruang Data Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (17 September 2015).
“Dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi PNS, maka subjektivitas penilaian dapat diminimalisir, karena parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur. Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),”lanjut Latif.
“Selain itu, penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, akuntabel, partisipatif dan transparan yang hasilnya digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, yang dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan,”terangnya.
Ia menambahkan melihat kecendrungan bahwa proses dan mekanisme serta teknis penilaian belum sepenuhnya dilakukan sesuai pedoman yang telah ditentukan. Kenyataan ini menuntut kita untuk terus berupaya, agar setiap PNS Pemprov Sulsel, baik dalam kapasitas sebagai pejabat penilai maupun sebagai pihak yang dinilai betul-betul memahami maksud dan tujuan serta mekanisme penilaian ini sehingga subsatansi pelaksanaannya bisa terwujud.
“Dengan adanya Bimtek ini, peserta dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, menyimak dan elaborasi semua aspek terkait pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai yang saat ini berlaku, untuk dapat membimbing PNS lainnya pada SKPD/UPTD masing-masing,”harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegaawai Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulsel, Dra. Suraedah, M.Si mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman teknis peserta dalam hal penyusunanan Sasaran Kerja pegawai (SKP), Pengukuran SKP dan Penilaian akhir  SKP.
Bimbingan Teknis ini diikuti sebanyak 150 orang,  terdiri dari Pejabat/PNS dari SKPD dan Unit Kerja serta UPTD lingkup Pemprov Sulsel.**
Previous Post Next Post