UU ASN Wajibkan Instansi Pemerintah Sampaikan Data Mutakhir Pegawai ke BKN

N3, Jakarta - Humas BKN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi Pemerintah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN. Hal itu, di atur dalam UU ASN Pasal 127 ayat 3.
 
Terkait itu Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat Nomor K 26-30/v 77-4/99 mengatakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015. 
 
Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
 
Dalam surat itu, Bima menguraikan sejumlah hal, yakni pertama, sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, kedua, sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). Ketiga, pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015.

“Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS dalam upaya memperbaiki database nasional PNS, maka kami mengharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015,” jelas Bima.
Previous Post Next Post