DPO "Cukong" Sabu Kota Padang Tertangkap

N3, Padangbarat ~ Erizal alias Zal Kapak (39) warga jalan Karet No. 69 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Provinsi Sumatera Barat akhirnya berhasil masuk perangkap tim Buser Kota Padang. 

Sekitar pukul 00.10 Wib malam kemarin, tim Buser yang dipimpin Iptu Herit Syah dibawah komando  Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman segera melakukan penyamaran untuk membeli paket sabu kepada Zal Kapak.

Entah nasib lagi Apes, Zal Kapak sedikitpun tidak merasa curiga, transaksipun dilakukan. Dan setelah memastikan tersangka serta barang bukti yang ada, aparat kepolisianpun segera membekuk Zal Kapak tepat di depan ATM BRI Kecamatan Padang Barat Kota Padang. 

"Ketika kita tangkap tim menemukan 2 paket sabu senilai 2 juta, kemudian tim menuju rumah tersangka. dan disana juga ditemukan timbangan elektrik dan kemasan plastik untuk kemasan shabu, jelas Daeng.

Sementara Kapolresta Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana menegaskan, dengan tertangkapnya Zal Kapak, pihaknya akan menelusuri serta menangkap semua jaringan dan para cukong narkoba di Kota Padang. 

"kita akan menjeratnya dengan undang-undang narkotika  pasal 111 jo 114 UU RI nomor 35 th 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun, jelas Wisnu mengakhiri. Kibas


Previous Post Next Post