Cabuli Anak Kandung, MRA Diringkus Polisi

Nn, Medan ~ Entah setan apa yang merasuki otak MRA (39), dengan teganya berlaku gila menyetubuhi putri kandungnya dan memaksa sang istri untuk bersetubuh dengan pria lain.

MRA warga jalan Parkit, Perumnas Mandala saat ini bekerja sebagai pelayan ditempat hiburan malam, diringkus di tempatnya bekerja di salah satu kafe di jalan Pattimura, Medan. Ia diringkus atas laporan putrinya sendiri berinisial PN (19), ke polresta Medan. PN (19)

"Tersangka kita ringkus Rabu (8/4) dini hari. Dia dilaporkan karena telah mencabuli putri kandungnya, yang merupakan anak sulung dari pernikahan pertamanya. Tersangka ini dua kali menikah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).


Dari Informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencabulan ini terjadi sejak 2012. Awalnya PN tengah mandi sebelum berangkat ke sekolah pada pagi hari. MRA yang baru pulang bekerja dari club malam tiba-tiba masuk ke kamar mandi.

"Pencabulan itu terjadi saat anaknya lagi mandi, sementara istrinya masih tidur," ungkap Uli. MRA ternyata ketagihan. Dia berulang kali mencabuli putrinya. Perbuatan biadab itu terjadi selama bertahun tahun, Uli menambahkan

Pada Maret 2015, PN yang sudah tidak tahan akhirnya menceritakan kebejatan ayahnya kepada ibu kandungnya, Sr (38), warga Patumbak. Perempuan ini merupakan bekas istri MRA, karena mereka telah berpisah sejak  2009. Mendengar pengakuan PN, SR geram. Dia membawa putrinya ke Mapolresta Medan untuk membuat pengaduan dan MRA pun ditangkap.

Akibat perbuatan biadabnya, polisi menjerat MRA dengan Pasal 81 dan 76 D UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Uli.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menemukan informasi baru. MRA ternyata pernah memaksa istrinya ASP (30) berhubungan intim dengan laki-laki lain. Dia juga merekamnya dengan kamera handphone. Pemaksaan yang dilakukan MRA disertai ancaman. Jika ASP menolak, maka anaknya akan dibunuh. Polisi pun mendapat laporan pria itu sering menyiksa istrinya.
Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus MRA, polisi belum bisa memutuskan apa MRA mengalami gangguan kelain seks atau tidak, ujar Uli.(int)
Previous Post Next Post