Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Jalan dan Jembatan Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Thursday, October 03, 2013 | Thursday, October 03, 2013 WIB Last Updated 2013-10-03T06:31:49Z
Penulis :
Ir. Suprapto, M.Si
Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman
Provinsi Sumatera Barat

JALAN adalah prasarana transportasi  yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain, biasanya jalan besar menpunyai cirri-ciri digunakan untuk kendaraan bermotor, digunakan masyarakat umum, dibiayai perusahaan Negara dan penggunaanya diatur oleh undang undang pengangkutan.

Pada dasarnya pembangunan jalan adalah proses ini melibatkan pengalihan muka bumi, pembangunan jembatan dan terowongan, bahkan juga pengalihan tumbuh-tumbuhan (ini melibatkan penebasan hutan), berbagai jenis mesin pembangunan jalan akan digunakan untuk proses ini.

Muka bumi ini harus diuji untuk melihat kemampuannya untuk menampung beban kendaraan, berikutnya jika perlu, tanah yang lembut akan diganti dengan tanah yang lebih keras. Lapisan tanah ini akan menjadi lapisan dasar. Seterusnya diatsa lapisan dasar ini akan dilapisi dengan satu lapisan lagi yang disebut lapisan permukaan, biasanya lapisan permukaan dibuat dengan aspal atau semen.
Manfaat jalan:

Jalan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi disuatu tempat karena menolong orang untuk pergi atau mengirim barang lebih cepat kesuatu tujuan. Dengan adanya jalan, komoditi dapat mengalir kepasar  setempat dan hasil ekonomi dari suatu tempat dapat dijual kepada pasaran diluar wilayah itu. Selain itu, jalan juga mengembangkan ekonomi lalu lintas disepanjang lintasannya. Contohnya, dipertengahan lintasan jalan utama yang mengubungkan Bandar-bandar besar, penduduk setempat dapat menjual makanan kepada sopir truk yang kerap melewati ruas jalan tersebut.

Dalam pembangunan jalan harusnya memperhatikan factor Aksesibilitas dan mobilitas, Aksesibilitas adalah suatu ukuran kemudahan bagi pengguna jalan untuk mencapai suatu pusat kegiatan (PK) atau simpul-simpul kegiatan didalam wilayah yang dilayani jalan.

Sedangkan mobiltas adalah ukurana kualitas pelayanan jalan yang diukur oleh kemudahan per-individu masyarakat melakukan perjalanan melalui jalan untuk mencapai tujuannya.  Jalan yang digunakan oleh sejumlah orang akan dirasakan berbeda atau berkurang kemudahanya jika digunakan oleh jumlah orang yang lebih banyak. Ukuran mobilitas adalah panjang jalan dibagi oleh jumlah orang yang akan dilayaninya.

Dalam konteks jaringan jalan, mobilitas jaringan jalan dievaluasi dari keterhubungan antar PK dalam wilayah yang dilayani oleh jar ingan jalan sesuai statusnya dan banyaknya penduduk yang harus dilayani oleh jaringan jalan tersebut.

Jalan Umum dikelompokan menurut Sistem, Fungsi, Status dan Kelas.
Sistem Jaringan Jalan Sistem jaringan Jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari system jaringan jalan primer dan system  jaringan jalan skunder yang terjalin dalam hubungan hierarki, system jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan.

Sistem Jaringan Jalan Primer
Sistem jalan jaringan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan berhubungan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut: a) Menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan local sampai kepusat kegiatan lingkungan, b) Menghubungan antar pusat kegiatan Nasional.

Sistem Jaringan Jalan Skunder
System jaringan jalan skunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dna jasa untuk masyarakat didalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai kawasan permukiman.
Jalan Umum menurut Fungsi

Jalan Umum menurut fungsinya dikelompokan kedalam: Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan.
1)    Jalan Arteri
Jalan Arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan yang masuk dibatasi secara berdaya guna.
2)    Jalan Kolektor
Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan cirri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3)    Jalan Lokal
Jalan local merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4)    Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan  merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan perjalan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.

Jalan Umum menurut Status
Jalan umum menurut statusnya dikelompokan kedalam Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.
1)    Jalan Nasional
Jalan Nasional merupakan jalan Arteri dan jalan Kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan Strategis Nasional serta jalan Tol.
2)    Jalan Strategis Nasional
Jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan kebutuhan nasional, melayani daerah-daerah rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kepentingan perbatasan antar Negara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
3)    Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam system jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.
4)    Jalan Strategis Provinsi
Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi.
5)    Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan local dalam system jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan kegiatan local, antar pusat kegiatan local, serta jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
6)    Jalan Kota
Jalan Kota adalah Jalan umum dalan system jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antar pusat permungkinan yang berada didalam kota.
7)    Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman didalam desa, serta jalan lingkungan.

Dalam penyelenggaraan jalan, satu hal diperhatikan adalah system jaringan jalan yang merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari system jaringan jalan primer dan system jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki. System jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antar kawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. System jaringan jalan penting untuk menghindari tumpang tindihnya tata ruang wilayah sehingga peranan jalan yang diharapkan dapat terwujud

Kebijakan Pembangunan Jalan di Indonesia
Infrastruktur di Indonesia masih dalam kondisi yang menghawatirkan, sebagai contoh pada tahun 2008, kondisi jalan nasional meperlihatkan 49,67 persen dalam keadaan baik, sementara sisanya dalam kondisi sedang, rusak ringan dan rusak berat.

Menurut The Global competiveness Index, daya saing Indonesia hanya menempati urutan kedua dalam criteria pemeringkatan daya saing di Indonesia setelah birokrasi pemerintahan. Beberapa penyebab terpuruknya kondisi infrastruktur adalah diantaranya permintaan yang tidak sebanding dengan penyediaan anggaran Infrastruktur luasnya wilayah Indonesia dan tingkat pertumbuhan jumlah penduduk yang masih relatif tinggi.

Pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia dilandasi oleh kajian terhadap aspek panataan ruang Nasional serta peraturan dan perundangan terkait yang berlaku, factor pengaruh lingkungan Internal dan eksternal dalam pengembangan wilayah maupun jaringan jalan. Secara garis besar potensi dan kendala baik Aspek Geografis, Geopolitik dan Geoekonomi di dalam pengembangannya perlu memperhatikan kerangka pengembangan Strategis yang berlandaskan pada aspek Pengembangan ekonomi, Keseimbangan antar wilayah (daerah tertinggal dan daerah berkembang) dan Aspek Kesatuan Teritorial NKRI.

Dalam Konteks Kerangka Strategis Berorientasi Ekonomi (Investasi) perlu dipertimbangkan Koridor Poros pengembangan Strategis (Koridor Pantai Timur Sumatera, Pantura Jawa-Bali, Koridor Pantai Barat dan Pantai timur Kalimantan dan Seterusnya membentang dari Barat sampai ke Timur.

Dalam Konteks Orientasi keseimbangan antar wilayah, kawasan-kawasan koridor yang terdiri dari daerah tertinggal seperti kawasan Koridor Pantai Barat Sumatera, Pansela Jawa, Koridor Kalimatan Tengah dan sebagainya.

Pengembangan di Orientasikan kepada poros pengembangan strategis ekonomi sabagai penggerak mula (prime-mover) terdahulu, secara keseluruhan pendekatan pengembangan perlu dieletakan dalam presepsi pengembagan dalam rangka pemantapan territorial NKRI.

Rencana Pembangunan Jalan di Indonesia berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan mengacu kepada rencana tataruang dan pertimbangan Aspek sosial penyediaan sarana angkutan umum dan sekaligus aspek lingkungan, sebagai system pengembangan terpadu mendukung “Quality of Life” masyarakat secara keseluruhan.

Saat ini semakin nyata kesulitan pemerintah untuk dapat memikul seluruh pembiayaan dalam menyediakan penambahan ruas baru, sehingga upaya terus dilakukan mendororng pelibatan peran  serta swasta.

Demikian pula manajemen pemeliharaan jalan yang mantap dan berkesinambungan terus dikembangkan agar jalan dapat member pelayanan yang handal. Salah satunya yaitu jalan dilengkapi dengan gardu pandang dan tempat istirahat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system pariwisata sebagai penunjang kegiatan pariwisata.

Kewenangan Dalam Pembangunan Jalan Di Indonesia
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, terjadi perubahan-perubahan pada era Otonomi Daerah, hal ini berkaitan dengan pengelolaan jalan.

Jalan merupakan salah satu bidang yang di Desentralisasi pada era Otonomi Daerah, hal tersebut mengakibatkan jalan dikelola oleh pemerintah daerah dan diberikan kebebasan menggunakan dana yang tersedia, baik yang berasal dari potensi maupun berupa bantuan dari perimbangan pemerintah pusat.

Fenomena tersebut mengharuskan pemerintah daerah menjalankan Fungis Politik, Perencanaan Pembangunan, Pelibatan masyarakat dalam Pembangunan, menghadapi pelimpahan kewenangan dari pusat secara cepat, serta tuntutan secara profesionalitas dan manajemen pelayanan umum.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 16 ayat 3 disebutkan, bahwa kewenangan penyelenggaraan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan.

Pembangunan Jalan Provinsi dan Jalan Strategis Provinsi
Jalan Provinsi sebagaimana merupakan Jalan Kolektor dalam sistem jaringan Jalan Primer yang menghubungkan Ibukota Provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota dan strategis provinsi. Dalam penetapan Jalan Strategis Provinsi dapat mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Menurut data pada RPJM nasional tahun 2009-2014 pembandingan antara jalan Nasional dengan Jalan Daerah sangat timpang, kualitas kematapan jalan Nasional pada tahun 2012 telah mencapai 90,5 persen, sementara itu, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tingkat kemantapan Jalan Provinsi hanya mencapai 60 persen, ketimpangan kondisi jalan ini akan sangat berpengaruh pada tingkat Investasi dan pertumbuhan ekonomi didaerah, dengan jalan yang buruk, maka tingkat konektivitas menjadi rendah.

Pembangunan Jalan Yang merupakan bukan Kewenangan Pemerintah Provinsi, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, terdapat jalan-jalan yang kewenangannya berada pada tingkat pemerintahan dibawah pemerintahan provinsi yaitu jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa dengan Definisi sebagai berikut: a) Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud merupakan jalan Lokal, b) dalam sistem Jaringan Jalan Primer yang tidak termasuk Jalan Nasional dan Jalan provinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibu kota kabupaten pusat kegiatan Lokal, antar Pusat kegiatan Lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten. c) jalan Kota sebagaimana dimaksud adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota, d) Jalan desa sebagaimana merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa serta lingkungan.

Pada masa sebelum berlakunya undang-undang Otonomi daerah, Perencanaan penangganan atau penetapan prioritas pemeliharaan ruas-ruas jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota menggunakan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan program yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.

Pada saat sekarang sudah tidak dilaksanakan secara untuh dan lengkap karena kewenangannya sudah diserahkan ke pemerintah daearah yang pada umumnya penentuan prioritas pemeliharaan jalan dilakukan secara subjektif.

Dengan  diberlakukanya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, terjadi perubahan perubahan pada era otonomi daerah, hal ini berkaitan dengan pengelolaan jalan.

Jalan merupakan satu bidang yang disentralisasi pada era otonomi daerah, hal tersebut mengakibatkan jalan dikelola oleh pemerintah daerah dan diberikan kebebasan menggunakan dana yang tersedia, baik yang barasal dari potensi daerah maupun barupa bantuan dan perimbangan pemrintah pusat.

Fenomena tersebut mengharuskan pemerintah daerah daerah menjalankan fungsi politik, perencanaan pembangunan, pelibatan masyarakat dalam pembangunan, menghadapi pelimpahan kewenangan dari pusat secara cepat, serta tuntutan profesional dan manajemen pelayanan Umum.

Selanjutnya dalam rangka pemerataan pembangunan didalam Undang-undang tersebut diberikan ruang bagi mekanisme pemerataan bagi daerah dengan skema DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum).

DAU adalah jenis Block Grant yang wajib disediakn olehpemerintah pusat bagi daerah, sedangkan DAK adalah dana sektoral yang dialokasikan didasarkan atas usulan daerah dan ketersediaan dananya pada APBN.

Pelaksanaan penyelenggaraan jalan sangat ditentukan oleh sumber pembiayaan. Dengan adanya keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah mendorong pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak dapat ditangani pada seluruh jaringan jalan, sehingga dibutuhkan penentuan prioritas dan jenis pemeliharaan yang harus dilakukan dengan cermat dan akurat sesuai dengan kondisinya.

Pengelolaan dan pembiayaan pekerjaan pemeliharaan ditentukan oleh organisasi atau kelembagaan yang khusus menangani jenis jenis pemeliharaan tertentu, dalam hal ini termasuk belum adanya kebijakan pemerintah daerah secara khusus dalam penanganan pemeliharaan jalan secara kontineu dan berkesinambungan.

Pembangunan Jalan Desa

Pembangunan desa merupakan dasar dari pembangunan Nasional, dan partisipasi masyarakat merupakan modal utama keberhasilan pembangunan. Tulisan ini akan melakukan tinjauan terhadap model perencanaan pembangunan desa pada masa lalu dan masa sekarang ini terutama dikaitkan dengan partisipasi masyarakat. Dari tinjauan tersebut, penulis mencoba memberikan alternative pengembangan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan dalam mendukung otonomi daerah.

Penyediaan prasarana desa dilakukan didaerah yang dikategorikan banyak dihuni keluarga miskin yang dilakukan dengan tujuan memberikan lapangan kerja dan perluasan lapangan usaha kepada masayarakat miskin dan juga bertujuan menyediaakan prasarana fisik yang mendukung kegiatan ekonomi keluarga miskin di pedesaan. Penentuan jenis prasarana desa yang dibangun ditentukan sendiri oleh masyarakat, jenis prasarana desa yang dapat dibangun adalah Jalan dan Jembatan, Prasarana Air Bersih dan Prasaran Irigasi Desa.

Program pembangunan Infrastruktur Pedesaan memiliki tujuan, yakni *) meningkatkan akses masyarakat miskin teradap infrastruktur dasar wilayah perdesaan, *) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengisi permasalahannya penyediaan infrastruktur perdesaan.

Dan sebagai sasarannya adalah: 1) Tersedianya Infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, 2) Meningkatnya kemampuan  masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan, 3) Meningkatnya jumlah kemampuan aparatur pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan di perdesaan, 4) Terlaksananya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur perdesaan yang partispatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Sementara pembangunan Infrastruktur Perdesaan terdiri atas: a) Pembangunan infrastruktur transportasi perdesaan yang mendukung peningkatan aksesibilitas masyarakat desa, yaitu : Jalan, Jembatan Perdesaan, Titian dan Tambatan Perahu, b) Pembangunan Infrastruktur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi: Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan.

Kebijakan Nasional Pembangunan Perdesaan adalah dengan cara pemberdayaan masyarakat perdesaan diantaranya melalui program; #) PNPM Mandiri perdesaan yang bertujuan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin melalui pemberdayaan masyarakat dalam penguatan organisasi kelembagaan masyarakat setempat serta meningkatkan kapasistas pemerintah daerah agar mampu bekerjasama dengan oraganisasi masyarakat setempat dalam mengatasi kemiskinan, #) PPIP (program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur desa diwilayah perdesaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahannya dan penyediaan infrastruktur perdesaan.

Sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi maka pembangunan infrastruktur perdesaan dapat dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari pemerintah daerah sesuai dengan PP No 2 tahun 2012 tentang Hibah daerah. **    
×
Berita Terbaru Update