Nn, Padang -- Dalam pencapaian Visi, Misi dan kebijakan Pendidikan Kota Padang, tentu semua jenis dan jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara terarah dan terpadu, sehingga pencapaian mutu dari semua jenjang pendidikan dapat meningkat, begitu juga terhadap Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK).
Pelaksanaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di sekolah-sekolah umum merupakan bentuk dari pendidikan inklusi, yaitu pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, SP pada acara Sosialisasi dan Rakor Penetapan Visi dan Misi serta Renstra Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) di Palanta Kediaman Walikota, Rabu (3/4). Diikuti 47 sekolah inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Padang, terdiri dari 22 sekolah tingkat SD, 11 sekolah tingkat SMP, 9 SMA dan 5 SMK.
Acara tersebut dihadiri, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry, Ketua Pokja Pendidikan Inklusi Kota Padang Mutiawati Fauzi Bahar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata.
Mahyeldi menjelaskan, urgensi Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) sebagaimana diatur pada PP No 17 tahun 2010 menerangkan, Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelaianan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sedangkan, pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
“Kedepan, yang paling penting adalah komitmen semua sekolah di Kota Padang, bahwa tidak ada lagi perbedaan karakteristik siswa, baik dari perbedaan kondisi fisik, emosional, mental, sosial, yang penting semua siswa mesti dipandang sama karena mereka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan”, tegas Mahyeldi.
Ditambahkan, dengan dibentuknya UPT Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Kota Padang mampu merumuskan dan melaksanakan pengelolaan pendidikan inklusi di Kota Padang, termasuk merumuskan dan menetapkan sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusi, pengelolaan sarana dan prasarana pendukung, dan pengawasan pelaksanaan pendidikan inklusi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam mendukung pendidikan inklusi di Kota Padang, dengan membentuk UPT Pendikan Khusus dan Layanan Khusus berdasarkan Perwako No.2 Tahun 2013,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata menjelaskan, dengan terbentuknya UPT Pendikan Khusus dan Layanan Khusus dan menetapkan 47 sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusi mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK, mampu meningkatkan fasilitas dan mutu pendidikan bagi siswa-siswa yang berkebutuhan khusus.
“Penyelenggaraan PKLK di Kota Padang saat ini tersebar di 37 SDLB (2 SLB Negeri, 35 SLB Swasta), dengan anak didik berjumlah 1.294 orang, 331 orang guru, dan 92 orang guru SLB yang telah sertifikasi”, jelas Indang.
Indang berharap, bagi sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus atau yang telah melaksanakan pendidikan inklusi agar memberikan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Padang, untuk pendataan dan bantuan biaya operasional pendidikan inklusi serta biaya penunjang lainnya.Rel/LL