Afrizal, BR "Padang Manfaatkan System Provider LPSE,”

Padang, Nn -- Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMD/BUMD setiap tahunnya, baik dana yang bersumber dari APBN, APBD atau Hibah lainnya dengan pemberlakuan Pepres Nomor 54 Tahun 2010.

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah diwajibkan untuk melakukan pelelangan secara Elektronik.

Di katakan Kabag. Pembangunan Kota Padang, Ir. Afrizal, BR dan juga  sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang, di dampingi Kabag. Humas dan Protokol Kota Padang, Suardi, SH. MM, kemedia ini, sewaktu lakukan wawancara di ruangan kerjanya.

Afrizal katakan bahwa salah satu prinsip  dalam Perpres 54 Tahun 2010 tersebut adalah azaz transparan dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa karena sesuai dengan pasal 107 tujuan adalah.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilita. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan. Mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Semenjak tahun 2009 Pemerintah Kota Padang telah melakukan Pelelangan Secara Elektronik sebanyak 3 (tiga) paket dan pada tahun 2012 Pemerintah Kota Padang telah melelang sebanyak  239 (dua ratus tiga puluh sembilan) paket yang sebahagian besar dilakukan  secara elektronik (93,75 %).

Yakni melalui LPSE (Layanan Pengadaan Sistim Elektronik) Propinsi Sumatera Barat, hal ini disebabkan oleh Pemerintah Kota Padang belum memiliki Sarana dan Prasarana yang memadai, pasca Gempa 30 September 2009 yang lalu.

Tahun 2013, Pemerintah Kota Padang bertekad untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE Kota Padang, karena kelengkapan sebahagian sudah disiapkan agar bisa menjadi LPSE yang mandiri “ System Provider “, yang dilaksanakan, ujar Afrizal.

Hal ini tidak terlepas dari kerjasama LPSE Kota Padang dengan LPSE Propinsi Sumatera Barat dan support dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) sendiri agar Kabupaten/Kota diseluruh indonesia memiliki LPSE sendiri.

Nantinya LPSE Kota Padang akan teragregasi dengan seluruh LPSE yang ada di Indonesia, rekanan yang berada atau terdaftar di LPSE Kota Padang seperti LPSE DKI Jakarta dapat mengikuti pelelangan Pengadaan Barang/Jasa yang ada di Kota Padang, tanpa harus mendaftar lagi ke LPSE Kota Padang.

Hal ini akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyedia jasa, baik dari segi waktu dan dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan lelang pengadaan Barang/Jasa. Oleh sebab itu kami menghimbau kepada Penyedia Jasa khususnya yang berada di Padang dan indonesia pada umumnya bahwa LPSE Kota Padang sudah eksis dan berdiri sendiri dengan alamat website www.lpse.padang.go.id.

Bagi rekanan baru, belum mendaftar silahkan datang ke LPSE Kota Padang, Komplek Perkantoran Aie Pacah Jalan By. Pass KM. 16 Padang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, “ tambah Afirzal, BR mengakhirinya. Rel/Taf

Previous Post Next Post